KABUPATEN PATI

Asyik! Pemda Bagi-Bagi Hadiah untuk Pembayar Pajak Tepat Waktu

Dian Kurniati | Jumat, 03 Desember 2021 | 11:30 WIB
Asyik! Pemda Bagi-Bagi Hadiah untuk Pembayar Pajak Tepat Waktu

Ilustrasi.

PATI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah memberikan berbagai macam hadiah kepada masyarakat yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sukardi mengatakan pembagian hadiah melalui undian tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh membayarkan kewajibannya. Menurutnya, pemberian hadiah untuk mendorong masyarakat terus membayar pajak tepat waktu.

"Pengundian ini semata-mata adalah sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat di Kabupaten Pati yang telah membayar PPB-P2 sebelum jatuh tempo," katanya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sukardi mengatakan BPKAD mengadakan program undian berhadiah untuk memotivasi dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PPB-P2. Pada akhirnya, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Dia menjelaskan pengundian hadiah itu merupakan tahap II yang dilakukan pada tahun ini. Menurutnya, undian hadiah hanya dapat diikuti wajib pajak yang melakukan pelunasan PPB-P2 untuk ketepatan pajak paling lambat 30 September 2021.

Hadiah yang dibagikan meliputi 9 unit sepeda MTB, 12 unit lemari es, 30 unit televisi, 16 unit ponsel, dan 50 unit kipas angin. Pengundian hadiah PPB-P2 dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dilansir mitrapost.com, pengumuman wajib pajak yang memenangkan undian berhadian akan disampaikan melalui situs resmi BPKAD Kabupaten Pati. Selain itu, para pemenang mendapat pemberitahuan melalui surat tertulis.

Hingga November 2021, penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Pati tercatat telah mencapai 106,7% dari target Rp22,5 miliar. Sebanyak 20 dari 21 kecamatan juga telah melakukan pelunasan PBB-P2. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara