KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi UMKM Minta Tarif PPh Final Turun Jadi 0%

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 Maret 2018 | 10:56 WIB
Asosiasi UMKM Minta Tarif PPh Final Turun Jadi 0%

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) menilai kebijakan pemerintahakan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk sektor UMKM dari 1% menjadi 0,5% masih kurang tepat.

Ketua Akumindo M. Ikhsan Ingratubun menyatakan seharusnya pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM. Sebab, yang dibutuhkan para pelaku usaha kecil saat ini adalah akses permodalan.

"Yang dibutuhkan UMKM saat ini adalah akses permodalan day-to-day bisnis atau bisnis harian UMKM, terutama usaha mikro dan kecil. Pajak final di semua negara, termasuk ASEAN semuanya nol persen untuk usaha mikro dan kecil," ujarnya, Kamis (22/3).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Menurut Ikhsan, kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif menjadi 0,5% tidak akan berdampak banyak bagi kemajuan UMKM di Indonesia.

"Menurut saya, tidak banyak berpengaruh, bahkan sangat kecil pengaruhnya karena tidak masuk pada akar masalah yang dihadapi pelaku UMKM," tambahnya.

Ikhsan meminta agar pemerinta tidak terus melihat UMKM sebagai obyek pajak yang selalu menjadi bidikan hanya karena jumlahnya yang besar. Namun, lebih baik mengoptimalkan pajak dari perusahaan besar dan perusahaan BUMN yang mempunya captive penghasilan yang menentu.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Sementera itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan diturunkannya tarif pajak UMKM tentu akan berdampak pada penerimaan pajak, karena itu penurunan tarif dilakukan secara moderat.

“Makannya kami menurunkannya tidak banyak-banyak. Jadi, ya sebetulnya moderat juga bukan karena itu sudah kecil sekali,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara