KABUPATEN PATI

Apresiasi Wajib Pajak Patuh, Pemda Bagi-Bagi Hadiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 12:00 WIB
Apresiasi Wajib Pajak Patuh, Pemda Bagi-Bagi Hadiah

Suasana pembagian hadiah dalam acara undian berhadiah yang diadakan Pemkab Pati, Kamis (2/12/2021). (foto: Pemkab Pati)

PARI, DDTCNews - Pemkab Pati, Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukardi mengatakan acara undian berhadiah hanya dapat diikuti oleh wajib pajak patuh atau telah menunaikan kewajiban sebelum jatuh tempo berakhir.

"Ini supaya mendorong wajib pajak membayar dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo sehingga meningkatkan capaian realisasi pajak daerah," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Pati, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sukardi menjelaskan pembayaran pajak yang berhak ikut serta dalam undian berhadiah telah melunasi tagihan SPPT PBB-P2 paling lambat pada 30 September 2021. Menurutnya, kegiatan undian berhadiah merupakan apresiasi pemkab kepada wajib pajak patuh.

Harapannya, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat umum dapat meningkat ke depannya. Dalam program undian tersebut, pemkot menyiapkan berbagai hadiah mulai dari peralatan elektronik sampai dengan hadiah sepeda.

"Hadiah terdiri dari 9 buah sepeda MTB, 12 buah lemari es, 30 buah televisi berwarna, 16 Buah handphone dan 50 buah kipas angin," tuturnya.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Sukardi menambahkan pengumuman pemenang undian akan dilakukan secara terbuka melalui laman resmi Pemkab Pati dan media massa. Dia memastikan pemenang undian tidak dipungut biaya tambahan saat pengambilan barang.

"Pemberitahuan hadiah akan diumumkan pada media cetak dan elektronik pada website BPKAD Kabupaten Pati. Selain itu, para pemenang mendapat pemberitahuan resmi dari BPKAD Kabupaten Pati melalui surat tertulis," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?