KAMUS PAJAK

Apa Itu Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Maret 2021 | 18:59 WIB
Apa Itu Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi?

MODAL salah satunya berupa barang menjadi unsur penting untuk menjamin keberlangsungan badan usaha. Ada kalanya pelaku usaha memanfaatkan lembaga pembiayaan untuk membantu mengatasi kesulitan atau memenuhi kebutuhan barang modal guna ekspansi bisnis.

Salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan barang modal adalah melalui lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan sewa guna usaha (leasing).

Kegiatan leasing ini dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha, baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi. Lantas, sebenarnya apa itu sewa guna usaha dengan hak opsi?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
MENGACU Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Transaksi leasing setidaknya melibatkan 2 pihak utama, yaitu lessor dan lessee. Pasal 1 KMK 1169/1991 mendefinisikan lessor sebagai perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Secara lebih rinci, kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi tiga kriteria.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Pertama, jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan (harga beli barang modal yang di-lease ditambah dengan biaya langsung) dari barang modal dan keuntungan lessor.

Adapun yang dimaksud pembayaran sewa guna usaha (lease payment) adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh lessee kepada lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa guna usaha.

Sementara itu, yang dimaksud dengan nilai sisa (residual value) adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Kedua, masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal golongan I, 3 tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan 7 tahun untuk golongan bangunan.

Penggolongan jenis barang modal yang disewa guna usaha ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Adapun perincian jenis barang modal tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.03/2009.

Berdasarkan lampiran tersebut contoh barang modal golongan 1 adalah mesin kantor, barang modal golongan II seperti mobil, dan golongan III misalnya kapal penumpang untuk usaha di bidang transportasi dan pergudangan.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Ketiga, perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee. Adapun yang dimaksud dengan opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

Ketentuan PPh terkait dengan sewa guna usaha dengan hak opsi untuk pihak lessor maupun lessee dimuat dalam 1169/KMK.01/1991, Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-29/PJ.42/1992 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-02/PJ.31/1993. Sementara itu, ketentuan PPN-nya tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010

Simpulan
INTINYA sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Hal ini berarti dalam transaksi finance lease lessor berlaku sebagai pihak yang mendanai barang modal. Sementara itu, lessee secara teratur melakukan pembayaran atas transaksi sewa guna usaha kepada lessor.

Selanjutnya, pada akhir periode sewa lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang modal yang disewa guna usahakan dengan melunasi nilai sisa barang modal tersebut. Hak opsi juga dapat berupa pilihan untuk memperpanjang masa sewa guna usaha. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku