KAMUS PAJAK

Apa Itu Polluter Pays Principle?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Juli 2021 | 19:00 WIB
Apa Itu Polluter Pays Principle?

PEMERINTAH berencana mengenakan pajak karbon di Indonesia. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu usulan materi dalam rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Merujuk Naskah Akademik (NA) UU KUP, salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengenakan pajak karbon di antaranya menerapkan polluters pays principle bagi pihak yang mengeluarkan emisi karbon. Lantas, apa itu polluter pays principle?

Polluter pays principle adalah prinsip yang mengharuskan pencemar menanggung biaya atas tindakan untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan pada masyarakat atau yang melebihi tingkat atau standar polusi yang dapat diterima (OECD, 2001).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Batu Bata?

Selaras dengan itu, Park (2007) mengartikan polluter pays principle sebagai prinsip yang mewajibkan pencemar membayar biaya pengendalian atas pencemaran yang mereka hasilkan serta biaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat pencemaran tersebut.

Prinsip ini pada dasarnya mewajibkan para pencemar menanggung biaya yang diperlukan pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan polusi guna memastikan lingkungan berada pada kondisi yang dapat diterima.

Semetara itu, biaya untuk mencegah dan mengendalikan polusi tersebut harus tercermin dalam harga barang dan jasa yang menyebabkan pencemaran selama proses produksi atau proses konsumsinya (OECD, 2008).

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Pencegahan dalam Penagihan Pajak?

Secara garis besar, tujuan utama prinsip ini adalah untuk internalisasi biaya lingkungan. Sebagai salah satu pangkal tolak kebijakan lingkungan, prinsip ini mengandung makna pencemar wajib bertanggung jawab untuk menghilangkan atau meniadakan pencemaran yang ditimbulkan (Syarif dan Wibisana, 2000).

Polluter pays principle dapat diterapkan dengan berbagai cara mulai dari penetapan standar proses dan produk hingga menarik pungutan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah mengenakan pajak pada pencemar yang besarannya setara dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan.

Misal, instrumen pajak karbon sebagai upaya untuk membebankan biaya perbaikan lingkungan pada pihak yang mengeluarkan emisi karbon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 12:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Batu Bata?

Senin, 11 Maret 2024 | 10:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Pencegahan dalam Penagihan Pajak?

Senin, 04 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pemakaian Sendiri dalam Konteks PPN?

Minggu, 03 Maret 2024 | 14:30 WIB SINGAPURA

ADB Sebut Pungutan Karbon Uni Eropa Tak Akan Tekan Emisi

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu