KEBIJAKAN PAJAK

Apa itu PMSE dan PPMSE?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 April 2020 | 18:19 WIB
Apa itu PMSE dan PPMSE?

DALAM rangka menangani dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah merilis serangkaian kebijakan dan langkah luar biasa untuk menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.

Rangkaian kebijakan tersebut dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No.1/2020. Melalui Perpu ini pemerintah menetapkan empat kebijakan pajak yang salah satunya mengatur tentang perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PMSE?

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

PMSE
MERUJUK pada Pasal 4 ayat (2) Perpu 1/2020, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Definisi ini selaras dengan penjabaran yang telah dijelaskan dalam beleid terdahulu yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019.

Secara lebih terperinci, Pasal 4 ayat (1) PP No.80/2019 menjabarkan pihak yang dapat melakukan PMSE diantaranya adalah pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pihak yang melakukan kegiatan PMSE tersebut dapat meliputi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.

Namun, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP No.80/2019 untuk pelaku usaha PMSE luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran kepada konsumen yang ada di Indonesia dapat dianggap memenuhi kehadiran secara fisik atau ditetapkan bentuk usaha tetap (BUT) jika memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Adapun kriteria tertentu yang dapat dijadikan patokan untuk menetapkan PMSE sebagai BUT dapat berupa, jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses.

Lebih lanjut, pelaku usaha yang berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan bisnisnya melalui sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

PPMSE
PPMSE berbeda dengan PMSE, berdasarkan Pasal 6 ayat (4) jo. Pasal 1 PP 80/2019 PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Pihak yang menjadi PPMSE juga dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Namun seperti halnya PMSE, pemerintah dapat menetapkan pihak PPMSE dari luar negeri sebagai bentuk usaha tetap (BUT) apabila memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Adapun berdasarkan Pasal 6 ayat (7) Perpu 1/2020 terdapat tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang ditetapkan.

Pertama, peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu. Kedua, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Ketiga, pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan