KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 Februari 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

PENINGKATAN kebutuhan akan bahan bakar sebagai sumber energi utama moda transportasi dituding menimbulkan dampak negatif. Pada tingkat lokal, konsumsi bahan bakar minyak yang tinggi memicu peningkatan polusi udara yang menimbulkan masalah kesehatan.

Sementara itu, pada tingkat global konsumsi bahan bakar fosil yang berlebihan meningkatkan kadar gas rumah kaca yang dapat memicu terjadinya pemanasan global. Untuk mengurangi masalah tersebut, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) kerap dianggap sebagai salah satu terobosan.

Melalui UU No. 1/ 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah juga menyesuaikan ketentuan mengenai PBBKB. Lantas, apa definisi dari PBBKB?

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat (Pasal 1 angka 40 UU HKPD). Bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) yang dimaksud ialah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

PBBKB menjadi salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pajak tersebut menyasar penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.

Penyedia BBKB adalah produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri. Sementara itu, produsen dan/atau importir BBKB tersebut menjadi pihak yang diamanati untuk memungut BBKB.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta 1/2024, pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:

  1. Lembaga penyalur, antara lain: Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU); Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI; Agen Premium dan Minyak Solar (APMS); premium solar packed dealer (PSPD); stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB); Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBKB kepada konsumen akhir (konsumen langsung).
  2. Konsumen Langsung.

Lebih lanjut, UU HKPD mengatur tarif tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Pemerintah daerah perlu menetapkan besaran tarif PBBKB melalui peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, tarif PBBKB dapat bervariasi antar daerah, sepanjang tidak melebihi batas maksimal tarif yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

UU HKPD juga memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk menyesuaikan tarif PBBKB atas jenis BBKB tertentu. Penyesuaian dapat dilakukan dalam rangka stabilisasi harga. Adapun penyesuaian tarif tersebut dilakukan melalui peraturan presiden.

Padanan Istilah

DALAM lanskap internasional, istilah pajak bahan bakar kendaraan bermotor sepadan dengan istilah fuel tax, gasoline/gas tax/petroleum tax.

Gax tax biasanya digunakan untuk mendeskripsikan variasi pajak yang dikenakan atas bensin baik di tingkat federal maupun negara bagian. Pajak sejenis ini dikenakan untuk menyediakan dana guna perbaikan dan pemeliharaan jalan raya serta untuk proyek infrastruktur pemerintah lainnya (Tax Foundation, 2024).

Sementara itu, Shanjun Li et all (2012) menyatakan gasoline tax merupakan alat kebijakan penting untuk mengontrol eksternalitas negatif dari penggunaan kendaraan, mengurangi ketergantungan pada impor minyak, dan meningkatkan pendapatan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai