PER-27/PJ/2025

Ini 6 Syarat Layanan Publik WP Bisa Dibuka Kembali oleh Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 25 Januari 2026 | 18.00 WIB
Ini 6 Syarat Layanan Publik WP Bisa Dibuka Kembali oleh Ditjen Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dapat dibuka kembali sepanjang memenuhi salah satu dari enam kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PER-27/PJ/2025, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran layanan tertentu kepada penyelenggara layanan publik.

“Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 diajukan dalam hal memenuhi kriteria…,” bunyi bagian penggalan Pasal 6 ayat (1) PER-27/PJ/2025, dikutip pada Minggu (25/1/2026).

Merujuk pada pasal 6 ayat (1), kriteria yang dimaksud antara lain:

  1. terhadap seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran telah dilunasi;
  2. terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran;
  3. telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita, yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran;
  4. telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran;
  5. hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau pemblokiran telah daluwarsa penagihan; atau
  6. berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak.

Dalam hal pembukaan pemblokiran dilakukan atas pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, selain memenuhi kriteria di atas, penanggung pajak juga harus melunasi biaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum.

Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilakukan dengan cara pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

  1. menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan; atau
  2. menyampaikan secara langsung ke penyelenggara layanan publik setempat dalam hal rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran disampaikan secara langsung ke penyelenggara layanan publik setempat.

Usulan tersebut disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah:

  1. pemenuhan kriteria pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, dan/atau ayat (2) diketahui berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia;
  2. putusan pengadilan pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf b diterbitkan surat pelaksanaan putusan oleh pejabat di KPP;
  3. tanggal berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf c dibuat; atau
  4. tanggal keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf d.

Lebih lanjut, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan melakukan penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) huruf a.

Hasil penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pasal 6 pada ayat (5) dapat berupa:

  1. usulan disetujui dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1); atau
  2. usulan ditolak dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1).

Dalam hal usulan disetujui, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan membuat rekomendasi atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran akses layanan publik.

Jika usulan ditolak, pejabat setingkat eselon ii yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan mengembalikan usulan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran akses layanan publik kepada pejabat di kantor pelayanan pajak.

Sementara itu, rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) huruf b dan ayat (7) disampaikan kepada:

  1. pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk akses sistem administrasi badan hukum;
  2. pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan DJBC untuk akses kepabeanan; dan
  3. pejabat penyelenggara layanan publik yang berwenang untuk akses layanan publik lainnya.

Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (7) disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah usulan disetujui oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
sup asep
baru saja
Anda bisa menghubungi Call Center Tokopedia melalui WhatsApp di 0897•6682•009 atau 0877•8168•6460 Nomor ini aktif 24/7 sehingga pengguna bisa mendapatkan solusi segera kapan saja.