JAKARTA, DDTCNews – Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dapat dibuka kembali sepanjang memenuhi salah satu dari enam kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PER-27/PJ/2025, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran layanan tertentu kepada penyelenggara layanan publik.
“Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 diajukan dalam hal memenuhi kriteria…,” bunyi bagian penggalan Pasal 6 ayat (1) PER-27/PJ/2025, dikutip pada Minggu (25/1/2026).
Merujuk pada pasal 6 ayat (1), kriteria yang dimaksud antara lain:
Dalam hal pembukaan pemblokiran dilakukan atas pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, selain memenuhi kriteria di atas, penanggung pajak juga harus melunasi biaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum.
Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilakukan dengan cara pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
Usulan tersebut disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah:
Lebih lanjut, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan melakukan penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) huruf a.
Hasil penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pasal 6 pada ayat (5) dapat berupa:
Dalam hal usulan disetujui, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan membuat rekomendasi atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran akses layanan publik.
Jika usulan ditolak, pejabat setingkat eselon ii yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan mengembalikan usulan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran akses layanan publik kepada pejabat di kantor pelayanan pajak.
Sementara itu, rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) huruf b dan ayat (7) disampaikan kepada:
Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (7) disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah usulan disetujui oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan. (rig)
