PASANGKAYU, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu memberikan apresiasi kepada salah seorang wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan via coretax secara lebih awal pada 2 Januari 2026.
Kepala KP2KP Pasangkayu Muhammad Najih Aulady menjelaskan pelaporan SPT Tahunan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan pelaporan SPT Tahunan kali ini melalui sistem pajak terbaru, yaitu Coretax DJP.
“Kehadiran Coretax DJP tidak menambah pajak baru, akan tetapi justru mempermudah wajib pajak dengan adanya portal akun pribadi yang akan memonitor segala keperluan administrasi perpajakan,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (25/1/2026).
Najih juga memberikan apresiasi berupa suvenir kepada wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara lebih awal. Menurutnya, pelaporan lebih awal ini dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu batas waktu yang ditentukan.
Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
“Kami berharap Meliana (salah seorang wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal) dapat menyampaikan kepada rekan-rekannya bahwa pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan pada awal tahun, tidak perlu menunggu jatuh tempo,” tutur Najih.
Selain itu, Najih juga turut mengimbau wajib pajak yang berstatus istri untuk segera melakukan penggabungan NPWP dengan suami. Menurutnya hal tersebut dapat menghindari penghitungan pajak yang kurang bayar (KB).
Konsep penggabungan atau family tax unit (FTU) pada Coretax DJP mengartikan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak penghasilan. Pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan terpusat oleh kepala keluarga.
“Sebenarnya ini bukanlah konsep baru. Pasal 8 UU Pajak Penghasilan sudah menjelaskan dari dulu. Sistem Coretax DJP hanya melakukan penghitungan otomatis atas penghasilan jika suami istri mempunyai NPWP sendiri-sendiri,” jelas Najih. (rig)
