PER-27/PJ/2025

Utang Pajak di Atas Rp100 Juta Tak Dilunasi, WP Bisa Kena Blokir DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 25 Januari 2026 | 16.30 WIB
Utang Pajak di Atas Rp100 Juta Tak Dilunasi, WP Bisa Kena Blokir DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat memberi rekomendasi dan/atau mengajukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

DJP dapat melancarkan aksi pembatasan atau pemblokiran tersebut bila wajib pajak memenuhi 2 kriteria. Salah satunya, wajib pajak memiliki utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah minimal Rp100 juta.

"Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud ... dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria: Wajib Pajak mempunyai jumlah Utang Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak PER-27/PJ/2025, dikutip Minggu (25/1/2026).

Kriteria lainnya, DJP dapat merekomendasikan dan/atau mengajukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dalam hal utang pajak minimal Rp100 juta dan sudah inkrah; telah dilakukan upaya penagihan dengan melayangkan surat paksa kepada penanggung pajak.

Secara terperinci, ada 3 jenis pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu yang diatur dalam PER-27/PJ/2025.

Pertama, pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum. Kedua, pemblokiran akses kepabeanan. Ketiga, pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.

Adapun pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya sebagaimana dimaksud poin ketiga, dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan. Untuk kegiatan ini, 2 butir kriteria di atas dikecualikan, yaitu utang pajak minimal Rp100 juta dan sudah inkrah, serta telah dilayangkan surat paksa.

Seluruh ketentuan dalam PER-27/PJ/2025 berlaku mulai 31 Desember 2025. Pada saat PER-27/PJ/2025 berlaku, maka aturan pelaksana sebelumnya yaitu PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.