PURWAKARTA, DDTCNews - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein meminta para masyarakat untuk segera memutasi kendaraan bermotornya menjadi berpelat nomor Purwakarta.
Saepul mengatakan mutasi tempat terdaftarnya kendaraan bermotor diperlukan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dimaksud turut diterima oleh Pemkab Purwakarta.
"Agar pajaknya masuk ke Purwakarta, saya minta kepada ASN, masyarakat, dan terutama perusahaan yang beroperasi di sini untuk menggunakan pelat nomor T Purwakarta," ujar Saepul, dikutip pada Minggu (25/1/2026).
Menurut Saepul, saat ini masih banyak kendaraan transportasi dan logistik yang berpelat nomor luar daerah tetapi beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta
Saepul berpandangan perusahaan transportasi dan logistik dimaksud seharusnya melakukan mutasi ke Purwakarta agar pembayaran PKB atas kendaraan beratnya diterima oleh Pemkab Purwakarta.
Dana yang terkumpul dari PKB dimaksud akan digunakan untuk pemeliharaan jalan. Sinkronisasi antara domisili operasional dan lokasi pembayaran sangatlah krusial guna mendukung ketersediaan anggaran untuk perawatan infrastruktur publik.
Guna mempermudah mutasi dimaksud, Saepul mengingatkan bahwa proses mutasi kendaraan saat ini tidak dipungut biaya atau gratis.
"Saya tegaskan kembali, bagi yang kendaraannya belum berpelat T Purwakarta, segera lakukan mutasi. Prosesnya gratis," ujar Saepul seperti dilansir mattanews.co.
Sebagai informasi, PKB sesungguhnya merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Namun, pemkab turut menerima bagian dari PKB dimaksud dalam bentuk opsen PKB.
Sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen PKB adalah sebesar 66% dari pokok PKB. (rig)
