JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan senilai Rp223,55 triliun untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Alokasi anggaran pendidikan untuk BGN dimaksud tercantum dalam Lampiran VI Perpres 118/2025 yang memuat perincian anggaran pendidikan pada APBN 2026.
"Rincian anggaran pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres 118/2025, dikutip Minggu (25/1/2026).
Dengan total anggaran pendidikan pada APBN 2026 senilai Rp769,08 triliun, BGN mengambil porsi anggaran pendidikan sebesar 29% dari anggaran dimaksud.
Merujuk pada Lampiran III Perpres 118/2025, anggaran senilai Rp223,55 triliun dimaksud bakal digunakan untuk penyediaan dan penyaluran makan bergizi gratis (MBG) untuk anak sekolah di seluruh Indonesia.
Selain BGN, kementerian yang memperoleh alokasi anggaran pendidikan antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) senilai Rp56,68 triliun; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) senilai Rp61,87 triliun, dan Kementerian Agama senilai Rp75,62 triliun.
Selanjutnya, beberapa kementerian yang memperoleh anggaran pendidikan antara lain Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp23,06 triliun, Kementerian Sosial senilai Rp15,94 triliun, Kementerian Kesehatan senilai Rp2,51 triliun, dan Kementerian Perhubungan senilai Rp1,7 triliun.
Anggaran pendidikan senilai Rp264,62 triliun dikucurkan ke daerah sebagai transfer ke daerah (TKD), sedangkan anggaran pendidikan senilai Rp34 triliun disalurkan sebagai pembiayaan. (rig)
