KAMUS KEPABEANAN
Apa Itu Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen?
Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 September 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen?

KEGIATAN ekspor merupakan salah satu penyumbang devisa yang sangat dibutuhkan negara. Tak hanya itu, ekspor juga mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

Dalam tata laksana kegiatan ekspor, penyampaian dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan merupakan salah satu hal yang harus dilakukan eksportir atau kuasanya.

Dalam pelaksanaannya, barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB akan diteliti. Berdasarkan penelitian tersebut, Kantor Pabean Pemuatan dapat menerbitkan nota pemberitahuan persyaratan dokumen. Lantas, apa itu nota pemberitahuan persyaratan dokumen?

Baca Juga:
Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB

Definisi
NOTA Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) adalah pemberitahuan kepada eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait (Pasal 1 angka 20 PER-07/BC/2019).

NPPD ini diterbitkan jika berdasarkan hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan data PEB telah diisi secara lengkap dan sesuai, tetapi barang tersebut termasuk barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) ekspornya dan persyaratan ekspor belum terpenuhi.

Barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi ekspornya oleh instansi teknis terkait. Sementara itu, instansi teknis yang dimaksud ialah instansi yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang ekspor.

Baca Juga:
Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

Instansi teknis tersebut di antaranya seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk dapat mengekspor barang, termasuk lartas, eksportir harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan instansi terkait.

Dalam hal ketentuan dan syarat tersebut tidak dipenuhi, Kantor Pabean Pemuatan akan menerbitkan NPPD. Apabila NPPD diterbitkan, eksportir harus menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi teknis terkait kepada Pejabat Bea Cukai yang menangani lartas.

Dalam hal dokumen pelengkap pabean yang tercantum dalam NPPD tidak dipenuhi oleh eksportir dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah tanggal diterbitkan NPPD maka Pejabat Bea dan Cukai akan menerbitkan nota pemberitahuan penolakan (NPP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai NPPD dapat disimak dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-07/BC/2019 yang mengatur tentang tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 10:45 WIB KEPPRES 22/P/2023 Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini