KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 September 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen?

KEGIATAN ekspor merupakan salah satu penyumbang devisa yang sangat dibutuhkan negara. Tak hanya itu, ekspor juga mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

Dalam tata laksana kegiatan ekspor, penyampaian dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan merupakan salah satu hal yang harus dilakukan eksportir atau kuasanya.

Dalam pelaksanaannya, barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB akan diteliti. Berdasarkan penelitian tersebut, Kantor Pabean Pemuatan dapat menerbitkan nota pemberitahuan persyaratan dokumen. Lantas, apa itu nota pemberitahuan persyaratan dokumen?

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Definisi
NOTA Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) adalah pemberitahuan kepada eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait (Pasal 1 angka 20 PER-07/BC/2019).

NPPD ini diterbitkan jika berdasarkan hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan data PEB telah diisi secara lengkap dan sesuai, tetapi barang tersebut termasuk barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) ekspornya dan persyaratan ekspor belum terpenuhi.

Barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi ekspornya oleh instansi teknis terkait. Sementara itu, instansi teknis yang dimaksud ialah instansi yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang ekspor.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Instansi teknis tersebut di antaranya seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk dapat mengekspor barang, termasuk lartas, eksportir harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan instansi terkait.

Dalam hal ketentuan dan syarat tersebut tidak dipenuhi, Kantor Pabean Pemuatan akan menerbitkan NPPD. Apabila NPPD diterbitkan, eksportir harus menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi teknis terkait kepada Pejabat Bea Cukai yang menangani lartas.

Dalam hal dokumen pelengkap pabean yang tercantum dalam NPPD tidak dipenuhi oleh eksportir dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah tanggal diterbitkan NPPD maka Pejabat Bea dan Cukai akan menerbitkan nota pemberitahuan penolakan (NPP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai NPPD dapat disimak dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-07/BC/2019 yang mengatur tentang tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak