LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

ASN WFH Tiap Jumat? Layanan Bea Cukai Tetap Buka

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 April 2026 | 17.00 WIB
ASN WFH Tiap Jumat? Layanan Bea Cukai Tetap Buka
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap membuka layanan tatap muka meskipun kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) berlaku mulai pekan ini.

DJBC tetap menyediakan pelayanan secara normal dalam waktu 24/7. Dengan demikian, pengguna jasa tetap bisa mengakses berbagai pelayanan yang tersedia, termasuk untuk keperluan ekspor dan impor barang.

"Kawan Prima tidak perlu khawatir! Layanan Bea Cukai Priok tetap berjalan normal," bunyi keterangan foto yang diunggah oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jumat (10/4/2026).

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini telah menetapkan Surat Edaran (SE) 3/2026 mengenai pelaksanaan kerja ASN secara kombinasi fleksibilitas, yakni bekerja dari kantor (work from office/WFO) pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, serta 1 hari kerja WFH pada Jumat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan SE 2/MK/SJ/2026 mengenai pedoman sistem kerja fleksibel dan efisiensi pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menjelaskan penerapan WFH setiap Jumat tidak akan mengganggu pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat. Kebijakan ini justru dirancang untuk meningkatkan efektivitas kerja tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

Meski sebagian pegawai WFH setiap Jumat, unit kerja yang memiliki fungsi operasional dan pelayanan langsung tetap melakukan pengaturan kehadiran pegawai. Oleh karena itu, seluruh proses pelayanan, baik di kantor pelayanan maupun di lapangan, tetap berjalan normal tanpa hambatan.

"Penerapan WFH pada hari Jumat tidak mengurangi kualitas dan ketersediaan layanan kami," ujar Budi.

Sejalan dengan hal tersebut, pelayanan di kantor-kantor kepabeanan dan cukai tetap berjalan normal. Misal Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, antara lain masih menyediakan loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), melaksanakan pemeriksaan fisik, serta membuka konsultasi tatap muka/daring. Selain itu, contact center 1500225 ext 2 pun masih tersedia apabila pengguna jasa memerlukan bantuan.

Informasi seputar daftar layanan dan pengajuan layanan dapat disampaikan melalui SLIM bcpriok.net/slim3.0. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.