KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Nota Pemberitahuan Penolakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Nota Pemberitahuan Penolakan?

EKSPOR merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari suatu daerah pabean. Dalam penerapannya, eksportir atau kuasanya harus menyampaikan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke kantor bea cukai tempat pemuatan.

Dokumen PEB yang telah disampaikan itu kemudian akan dilakukan penelitian. Dalam kondisi tertentu, petugas Ditjen Bea Cukai (DJBC) dapat menerbitkan nota pemberitahuan penolakan berdasarkan hasil penelitian. Lantas, apa itu nota pemberitahuan penolakan?

Ketentuan mengenai nota pemberitahuan penolakan (NPP) di antaranya diatur dalam Peraturan Ditjen Bea Cukai No. PER-07/BC/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 23 PER-07/BC/2019 tersebut, NPP didefinisikan sebagai:

Baca Juga:
Sempat Ada Recovery CEISA, DJBC Pastikan Portal Layanan Sudah Normal

Pemberitahuan kepada eksportir oleh Kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat bea dan cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.”

PEB merupakan dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang oleh eksportir atau kuasanya kepada kantor Bea dan Cukai. Adapun PEB dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.

Berdasarkan definisi tersebut, eksportir atau kuasanya tidak cukup hanya sekadar membuat menyampaikan PEB. Eksportir atau kuasanya juga harus mengisi dan melengkapi setiap unsur PEB dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan atau kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Apabila terdapat kesalahan pengisian dokumen, DJBC akan menerbitkan NPP sebagai informasi dokumen tersebut tidak dapat diterima. Setelah diterbitkan NPP maka eksportir atau kuasanya harus memperbaiki dokumen tersebut sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Terdapat beragam latar belakang yang membuat NPP diterbitkan. Misal, terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian nomor HS atau terdapat ketidaksesuaian perhitungan nilai dasar pengenaan bea masuk. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:07 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Sempat Ada Recovery CEISA, DJBC Pastikan Portal Layanan Sudah Normal

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 13:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Hati-hati Memilih Perusahaan yang Jadi Bursa Kripto

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden