KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Nota Pemberitahuan Penolakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Nota Pemberitahuan Penolakan?

EKSPOR merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari suatu daerah pabean. Dalam penerapannya, eksportir atau kuasanya harus menyampaikan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke kantor bea cukai tempat pemuatan.

Dokumen PEB yang telah disampaikan itu kemudian akan dilakukan penelitian. Dalam kondisi tertentu, petugas Ditjen Bea Cukai (DJBC) dapat menerbitkan nota pemberitahuan penolakan berdasarkan hasil penelitian. Lantas, apa itu nota pemberitahuan penolakan?

Ketentuan mengenai nota pemberitahuan penolakan (NPP) di antaranya diatur dalam Peraturan Ditjen Bea Cukai No. PER-07/BC/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 23 PER-07/BC/2019 tersebut, NPP didefinisikan sebagai:

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Pemberitahuan kepada eksportir oleh Kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat bea dan cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.”

PEB merupakan dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang oleh eksportir atau kuasanya kepada kantor Bea dan Cukai. Adapun PEB dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.

Berdasarkan definisi tersebut, eksportir atau kuasanya tidak cukup hanya sekadar membuat menyampaikan PEB. Eksportir atau kuasanya juga harus mengisi dan melengkapi setiap unsur PEB dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan atau kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Apabila terdapat kesalahan pengisian dokumen, DJBC akan menerbitkan NPP sebagai informasi dokumen tersebut tidak dapat diterima. Setelah diterbitkan NPP maka eksportir atau kuasanya harus memperbaiki dokumen tersebut sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Terdapat beragam latar belakang yang membuat NPP diterbitkan. Misal, terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian nomor HS atau terdapat ketidaksesuaian perhitungan nilai dasar pengenaan bea masuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan