LAPORAN KINERJA DJP 2025

Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak pada 2025 Baru 76,07%

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 18 April 2026 | 15.30 WIB
Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak pada 2025 Baru 76,07%
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sepanjang 2025 terdapat 15,04 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan.

Angka tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Apabila pada tahun lalu terdapat 19,78 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan, berarti tingkat kepatuhan formal wajib pajak adalah 76,07%.

Sementara itu, DJP menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak pada 2025 adalah 81,92%.

"SPT yang menjadi dasar penghitungan realisasi adalah SPT dengan status normal pada tahun 2025 yang disampaikan oleh wajib pajak," bunyi Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip pada Sabtu (18/4/2026).

UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Meski demikian, pada 2025, wajib pajak orang pribadi diperbolehkan untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 11 April 2025 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) No. KEP-79/PJ/2025.

Relaksasi diberikan mengingat jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan 2024 bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.

Selain SPT Tahunan, DJP juga menerima 5,57 juta SPT Masa PPN dan 483.006 SPT Masa PPh Pasal 21.

Mulai 2025, terdapat penambahan komponen penghitungan berupa SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh 21 yang belum pernah diukur sebagai indikator pada tahun kinerja sebelumnya. Penambahan komponen baru yang diukur pada indikator ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil penilaian Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT).

Dengan adanya tindak lanjut atas hasil rekomendasi TADAT, diharapkan ada peningkatan kualitas dalam pelaksanaan sistem administrasi perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.