JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun rencana strategis (renstra) untuk periode 2025—2029.
Renstra DJP 2025—2029 telah termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-252/PJ/2025, yang penyusunannya berpedoman pada Perpres 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029. Penerbitan KEP-252/PJ/2025 juga untuk menyelaraskan Renstra DJP sesuai dengan PMK 70/2025 tentang Renstra Kementerian Keuangan 2025—2029.
"Rencana Strategis Ditjen Pajak Tahun 2025-2029 disusun sebagai acuan untuk periode 5 tahun, terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan 2029, untuk: a. penyusunan peta strategi Dirjen Pajak; dan b. penyusunan Rencana Kerja Ditjen Pajak," bunyi diktum ketiga KEP-252/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (18/4/2026).
Renstra DJP 2025—2029 secara terperinci tercantum dalam Lampiran KEP-252/PJ/2025. Renstra tersebut terdiri atas 5 bab.
Bab I berisi pendahuluan, sedangkan Bab II memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis DJP. Kemudian, pada Bab III tertulis arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan.
Sementara itu, Bab IV menjabarkan target kinerja dan kerangka pendanaan, serta Bab V adalah penutup.
Renstra DJP 2025—2029 dapat dilakukan perubahan, dalam hal terjadi 4 kondisi. Pertama, terdapat kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan presiden yang berdampak signifikan pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja.
Kedua, terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja. Ketiga, terdapat kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja.
Keempat, terdapat rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
Terhadap Renstra DJP 2025—2029 akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.
Pada saat KEP-252/PJ/2025 ini mulai berlaku, KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEP-252/PJ/2025 ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 19 Desember 2025.
Untuk menyimak KEP-252/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)
