SPT TAHUNAN

Isi Lampiran 1 SPT Badan, WP Perlu Perhatikan Laba Rugi Sebelum Pajak

Muhamad Wildan
Sabtu, 18 April 2026 | 16.00 WIB
Isi Lampiran 1 SPT Badan, WP Perlu Perhatikan Laba Rugi Sebelum Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu memastikan nilai komersial dari laba rugi sebelum pajak pada Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Badan memiliki nilai yang sama persis dengan laba rugi sebelum pajak pada laporan keuangan.

Fungsional Penyuluh Ditjen Pajak (DJP) Rohmat Arifin mengatakan bila terdapat perbedaan antara nilai komersial dari laba rugi sebelum pajak pada SPT dan laba rugi sebelum pajak pada laporan keuangan, wajib pajak perlu melakukan pengecekan kembali.

"Pada nilai yang paling bawah, yaitu laba rugi sebelum pajak secara komersial ini seharusnya sama persis dengan laporan keuangan Bapak-Ibu. Ketika tidak sama, coba dilihat kembali. Jangan-jangan ada akun yang belum masuk," ujar Rohmat dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Sabtu (18/4/2026).

Dalam hal akun dalam laporan keuangan wajib pajak berbeda dengan akun-akun pada Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak perlu melakukan pemetaan.

Contoh, Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Badan hanya menyediakan 2 akun penjualan, yakni penjualan domestik (4002) dan penjualan ekspor (4003). Namun, wajib pajak memiliki akun penjualan lain dalam laporan keuangannya.

Pada kasus ini, wajib pajak bisa memasukkan penjualan lain dimaksud ke akun penjualan domestik atau penjualan ekspor pada Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Badan.

"Silakan masukkan di 2 akun ini dengan memberikan keterangan pada laporan laba rugi bahwa penjualan saya masukkan ke kode akun 4002 di coretax," ujar Rohmat.

Sebagai informasi, Lampiran 1A hingga 1L SPT Tahunan PPh Badan adalah lampiran khusus untuk melakukan rekonsiliasi laporan keuangan yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Lampiran dimaksud terdiri atas 2 bagian, yakni laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan.

Sebelum mengisi lampiran ini, wajib pajak badan perlu memilih lampiran yang sesuai dengan sektor usahanya masing-masing. Misal, bila wajib pajak bergerak pada sektor perdagangan, wajib pajak perlu mengisi Lampiran 1C: Rekonsiliasi Laporan Keuangan - Dagang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.