JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) menuntut pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk turut serta menjaga kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pemkab/pemkot perlu ikut memantau kepatuhan wajib pajak mengingat kendaraan bermotor terdaftar di kabupaten/kota.
"Provinsi tidak punya wilayah kendaraan terdaftar, yang punya wilayah kendaraan terdaftar itu kabupaten/kota. Berarti, pemantauan kepatuhan harus dilakukan oleh kabupaten/kota," kata Lydia, dikutip pada Sabtu (18/4/2026).
Dengan berlakunya opsen PKB, paradigma pemungutan PKB bergeser dari sekadar memungut menjadi pembangunan ekosistem kepatuhan secara kolektif antara provinsi dan kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Lydia mengatakan ke depan seluruh stakeholder perlu bekerja sama untuk menciptakan kepatuhan dalam membayar PKB.
"Bagaimana arah ke depan untuk pemungutan PKB dan opsen? Saya menyimpulkan ada 3 hal besar yang kita harus duduk bersama dan mengoordinasikan. Pertama, penguatan basis data, integrasi antara Polri, Jasa Raharja, dan pemda. Kedua, digitalisasi. Buat wajib pajak itu mudah. Ketiga, membangun kepatuhan jangka panjang," ujar Lydia.
Kepatuhan jangka panjang menjadi isu yang sangat penting mengingat saat ini kepatuhan para pembayar PKB masih bergantung pada agenda pemutihan oleh pemerintah provinsi (pemprov).
Oleh karena itu, ke depan insentif PKB perlu diberikan dengan mengedepankan prinsip keadilan. Insentif seyogianya diberikan kepada wajib pajak yang patuh dalam melaksanakan kewajiban pajak. "Jadi bukan event-based, tetapi self-based, berdasarkan kepatuhan yang dibangun dari setiap wajib pajak," ujar Lydia.
Sebagai informasi, opsen PKB adalah pungutan tambahan sebesar 66% yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB yang dipungut oleh provinsi.
Pembayaran opsen PKB ke kas kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB ke kas provinsi melalui mekanisme split payment secara otomatis. (dik)
