TERDAPAT beragam bentuk badan usaha yang berlaku di Indonesia, salah satunya perseroan terbatas (PT). Perincian ketentuan mengenai PT telah diatur dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Merujuk Pasal 1 angka 1 UU Perseroan Terbatas (PT), PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan definisi tersebut, salah satu ciri dari PT adalah modalnya terbagi atas saham. Hal ini berarti kepemilikan atas suatu PT tidak melekat pada 1 pihak melainkan dapat dimiliki oleh sejumlah pemegang saham dengan persentase kepemilikan tertentu.
Dalam pelaporan SPT Tahunan (PPh), wajib pajak badan yang berbentuk PT pun diwajibkan untuk melampirkan daftar pemegang sahamnya. Seiring dengan berlakunya coretax, pelaporan daftar pemegang saham dilakukan melalui Lampiran 2 Bagian A.
Namun, wajib pajak badan tidak dapat memasukkan secara manual (key-in) daftar pemegang sahamnya saat proses pengisian SPT Tahunan PPh. Adapun data daftar pemegang saham tersebut akan terprepopulasi dari data pihak terkait yang telah terdaftar di coretax.
Untuk itu, wajib pajak badan perlu memastikan data pihak terkait sudah lengkap dan benar. Jika terdapat data yang kurang sesuai, wajib pajak harus menyesuaikannya terlebih dahulu melalui mekanisme perubahan data sebelum mengisi SPT Tahunan PPh.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menambah atau mengubah data pemegang saham di coretax. Mula-mula login ke akun coretax dan lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan. Lalu, pilih menu Portal Saya dan pilih submenu Profil Saya.
Pada halaman Profil Saya, pilih menu Informasi Umum dan klik tombol Edit yang berada pada pojok kanan atas. Gulir halaman menuju bagian Pihak Terkait dan klik tombol Tambah untuk menambahkan data pemegang saham yang belum terdaftar.
Berikutnya, Anda diminta memilih jenis pihak terkait yang akan ditambahkan. Pilih Related Person pada dropdown list yang tersedia. Lalu, lengkapi kolom-kolom informasi yang muncul. Pada kolom “Jenis Orang Terkait”, pilih opsi Pemegang Saham.
Pada kolom “Subjenis Orang Terkait”, pilih jenis orang terkait sesuai dengan profil pemegang saham. Opsi yang tersedia meliputi: Badan Hukum; Badan Luar Negeri; Masyarakat Negara Republik Indonesia; Pemerintah; dan Perorangan. Selanjutnya, lengkapi kolom-kolom yang lain, terutama yang bertanda bintang. Apabila semua kolom telah terisi, klik Save.
Sementara itu, untuk mengubah data pemegang saham lama Anda dapat mengklik tombol Edit pada kolom aksi. Setelah selesai melakukan penambahan atau perubahan, gulir halaman ke bawah dan centang check box pernyataan wajib pajak dan klik Submit.
Hal yang perlu diperhatikan, berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, wajib pajak perusahaan masuk bursa, pemegang saham publik tidak perlu dirinci per nama (dapat dinyatakan secara kumulatif), kecuali apabila kepemilikan sahamnya berjumlah 5% atau lebih dari jumlah modal disetor.
Sementara itu, wajib pajak yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana dan KIK– EBA, cukup mengisi daftar susunan pengurus dan komisaris. Pelaporan susunan pengurus dan komisaris tersebut juga dilakukan melalui Lampiran 2 Bagian A.
Seperti halnya daftar pemegang saham, wajib pajak tidak bisa mengubah atau menambah data pengurus saat pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Adapun perubahan atau penambahan data pengurus juga dilakukan melalui mekanisme perubahan data. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
