JAKARTA, DDTCNews - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib menyerahkan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Ada 2 jenis data dan informasi yang wajib disetorkan pihak Polri kepada DJP, yaitu data kendaraan bermotor dan data mutasi kendaraan atau perubahan identitas kendaraan bermotor.
"Data dan informasi ... adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 8/2026, dikutip pada Sabtu (18/4/2026).
Secara terperinci, PMK 8/2026 menyatakan Polri harus menyampaikan data kendaraan bermotor yang paling sedikit memuat 17 butir informasi.
Informasi yang dimaksud antara lain nomor registrasi kendaraan bermotor; nomor induk kependudukan (NIK) pemilik; nomor induk berusaha (NIB); surat izin usaha perusahaan; nama pemilik; alamat; dan tahun pembuatan.
Kemudian, tahun perolehan (balik nama); jenis kendaraan; model kendaraan; merek kendaraan; tipe kendaraan; warna kendaraan; isi silinder (cc)/listrik; bahan bakar (fosil/listrik); nomor rangka; nomor mesin; dan nomor buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Berikutnya, Polri juga wajib menyetorkan data mutasi kendaraan. Adapun yang dimaksud dengan data mutasi kendaraan adalah informasi yang terkait arus perpindahan kendaraan, baik itu kepemilikan maupun lokasi.
Data mutasi kendaraan tersebut paling sedikit memuat 16 butir informasi, yakni nomor polisi lama; nama pemilik lama; alamat pemilik lama; nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemilik lama; dan nomor induk kependudukan (NIK) pemilik lama;
Setelahnya, nomor polisi baru; nama pemilik baru; alamat pemilik baru; nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemilik baru; nomor induk kependudukan (NIK) pemilik baru; tahun pembuatan; jenis kendaraan; merek kendaraan; tipe kendaraan; isi silinder (cc); dan bahan bakar.
Kedua jenis data tersebut wajib disetorkan Polri kepada DJP dalam bentuk data elektronik. PMK 8/2026 juga mengatur jadwal penyampaian data kendaraan bermotor dan mutasi kendaraan tersebut paling lambat akhir Juni tahun berikutnya. (dik)
