TIPS PAJAK DAERAH

Cara Memecah SPPT PBB-P2 di Jakarta secara Online

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 06 April 2026 | 19.30 WIB
Cara Memecah SPPT PBB-P2 di Jakarta secara Online

PAJAK bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Penagihan PBB-P2 dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT atau terkadang disebut ‘kertas oranye’ tersebut adalah surat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 terutang kepada wajib pajak.

Dengan demikian, SPPT berfungsi sebagai dasar penagihan PBB-P2 yang harus dilunasi oleh wajib pajak. Dalam praktiknya, ada kalanya suatu objek pajak dimiliki oleh lebih dari satu pihak dan telah terjadi pemecahan fisik dari objek tersebut.

Untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan PBB-P2, wajib pajak pun perlu melakukan pemecahan SPPT PBB-P2. Pemecahan SPPT PBB-P2 berarti proses administratif yang dilakukan untuk memisahkan SPPT atas satu objek pajak menjadi dua atau lebih SPPT.

Hal ini umumnya dilakukan apabila satu bidang tanah atau bangunan telah dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh lebih dari satu pihak dan sudah memiliki batas yang jelas secara fisik. Selain mempermudah administrasi PBB-P2, pemecahan SPPT juga menjadi prosedur penting dalam proses legalisasi atau penataan administrasi pertanahan.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pemecahan SPPT PBB-P2 secara daring di Jakarta.

Persyaratan Administrasi Pemecahan SPPT

Berdasarkan Lampiran Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024 tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan PBB-P2, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pemecahan SPPT PBB-P2 (selain objek rumah susun) meliputi:

  • surat permohonan;
  • identitas berupa:
  1. wajib pajak orang pribadi: KTP; atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA;
  2. wajib pajak badan: perizinan berusaha (NIB); NPWP badan; KTP pengurus badan; dan akta pendirian/perubahan;
  • surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)/lampiran SPOP (LSPOP) diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani;
  • hasil cetak SPPT PBB-P2;
  • bukti kepemilikan tanah:
  1. untuk tanah yang sudah bersertifikat, berupa fotokopi sertifikat tanah;
  2. untuk tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat tapi masa berlaku sudah habis: fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunya; surat pernyataan penguasaan fisik (Lampiran II); dan surat keterangan lurah (PM.1);
  • fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak;
  • fotokopi izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung;
  • foto objek pajak;
  • gambar situasi;
  • wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan:
  1. lunas PBB-P2 tanah induk untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali: untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan untuk objek pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan kepala Dinas Pelayanan Pajak No. 1223 Tahun 2015; serta
  2. dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan; dan
  • dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan surat setoran pajak daerah (SSPD) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bapenda DKI Jakarta menyebut pemecahan SPPT PBB-P2 merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kewajiban perpajakan dengan kondisi kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan yang sudah berubah. Dengan adanya SPPT yang terpisah, setiap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara lebih tertib dan akuntabel.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pemecahan SPPT PBB-P2 di Jakarta

Mula-mula masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id dengan username dan password Anda. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, pada menu di sebelah kiri pilih menu Jenis Pajak dan pilih submenu PBB.

Pada halaman PBB, klik tab Pelayanan. Kemudian, pada halaman Pelayanan PBB klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan dan sistem akan otomatis menampilkan Formulir Tambah Permohonan Pelayanan.

Setelah halaman formulir terbuka, ada sejumlah kolom informasi yang harus diisi. Pertama, jenis pajak. Pilih jenis pajak 14 – Pajak Bumi dan Bangunan. Kedua, jenis pelayanan. Pilih jenis pelayanan Mutasi pada dropdown yang tersedia.

Ketiga, jenis subpelayanan. Pilih jenis subpelayanan Pemecahan. Keempat, total pemecahan. Isikan total pemecahan SPPT sesuai dengan kondisi Anda. Berikutnya, unduh dan buka template SPOP & LSPOP dengan meng-klik tombol Unduh Template.

Apabila jumlah pemecahan SPPT PBB-P2 lebih dari 2, Anda wajib menggandakan template SPOP sesuai dengan jumlah pemecahannya. Caranya, buka file template SPOP & LSPOP. Kemudian, pada tab SPOP Pemecahan 2 klik sisi kanan mouse dan klik move or copy dan move to end, lalu klik ok.

Berikutnya, lengkapi template SPOP & LSPOP sesuai dengan data objek PBB-P2 yang ingin dilakukan pemecahan SPPT. Setelah semua data terisi, pastikan untuk mengisi bagian tanda tangan. Lalu, klik save as, simpan dokumen ke folder, ubah format dokumen (save as type) menjadi PDF, dan klik save.

Kembali ke website, lalu lengkapi bagian identitas pemohon. Informasi identitas tersebut meliputi kriteria pemohon (orang pribadi), NIK dan nama (akan divalidasi otomatis), alamat, RT/RW, provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan.

Berikutnya, pada bagian data objek pajak isikan nomor objek pajak (NOP) objek pajak PBB-P2 Anda. Apabila data NOP valid maka kolom-kolom seputar data objek pajak akan terisi secara otomatis (kecuali kolom tahun pajak harus diisi secara manual).

Selanjutnya gulir halaman ke bagian data pendukung. Upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Apabila Anda pernah mengunggah dokumen-dokumen tersebut, Anda dapat langsung mengklik Gunakan Dokumen Sebelumnya.

Jika belum, silakan unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jenis dokumen sudah tersedia kolom masing-masing sehingga Anda dapat mengunggahnya pada kolom yang sesuai. Setelah semua dokumen terunggah, baca syarat dan ketentuan yang berlaku dan klik centang pada check box persetujuan pernyataan. Terakhir, klik Simpan.

Apabila permohonan berhasil tersimpan akan muncul notifikasi ‘Sukses Permohonan Berhasil Dibuat’. Selanjutnya, sistem akan otomatis kembali ke halaman Pelayanan PBB dan muncul nomor pelayanan serta status permohonan akan berubah menjadi “Proses Verifikasi Petugas”.

Silakan cek secara berkala hingga statusnya berubah menjadi “Proses Permohonan Kedalam Sistem”. Pada status ini, tanda terima pelayanan pemecahan SPPT PBB-P2 sudah dapat dilihat dan dicetak. Selesai. Semoga bermanfaat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.