"You have to know the past to understand the present." (Carl Sagan, 1980)
Untuk mengetahu isu-isu pajak saat ini, kita bisa menelusuri dengan melihat perjalanan waktu kebelakang bagaimana isu-isu pajak saat ini sudah disampaikan dan didiskusikan. Untuk itu, buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Indonesia diterbitkan. Sebagian besar isu-isu pajak terkini sudah pernah diulas dan disampaikan substansinya oleh penulis, serta rekomendasi yang perlu dilakukan untuk ditindaklanjuti.
Buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia. Buku ini merupakan wujud nyata konsistensi dua pendiri DDTC dalam menuangkan gagasan pajak melalui berbagai tulisan selama 21 tahun, yakni sejak 2005 sampai 2026.
Sebanyak 116 tulisan dari total 235 tulisan yang pernah dipublikasikan disajikan dalam buku ini. Seluruh tulisan masih sangat relevan dengan dinamika pajak yang terjadi sekarang.
Fokus gagasan dua pendiri DDTC adalah membangun sistem pajak Indonesia menjadi lebih baik lagi menuju ‘Pajak Kuat, Indonesia Maju’. Sistem pajak yang lebih baik tercipta ketika pengenaan pajak berdasarkan konstitusi. Konstitusi Indonesia menyatakan pajak diatur dengan undang-undang. Maknanya, pajak adalah kesepakatan antara wajib pajak yang diwakili oleh DPR dan negara yang diwakili oleh pemerintah.
Sebagai suatu kesepakatan, menempatkan wajib pajak dan otoritas pajak dalam posisi setara. Konsekuensinya, pengenaan pajak dan alokasi uang pajak harus dilakukan secara transparan, adil, pasti, dan mendengarkan suara wajib pajak.
Dengan demikian, hubungan yang terbangun bersifat kolaboratif, bukan konfrontatif. Akhirnya, pajak tidak hanya dipandang sebagai kewajiban semata, tetapi kebutuhan bersama untuk membangun bangsa dan negara.
Untuk menggapai tujuan di atas, dibutuhkan edukasi pajak yang berkelanjutan. Diperlukan kesabaran untuk tidak terjebak target penerimaan jangka pendek. Penting memastikan peningkatan penerimaan pajak dengan minim sengketa sehingga biaya kepatuhan dan pemungutan pajak menjadi rendah. Kemudian, kebijakan, hukum, dan administrasi pajak harus berdasarkan prinsip-prinsip pajak yang baik (principles of good taxation).
Kedua pendiri DDTC sekaligus penulis dari gagasan-gagasan yang tersaji di buku ini sepakat bahwa diperlukan institusi pajak kuat yang diimbangi dengan penataan ulang komite pengawas perpajakan yang independen sebagai representasi wajib pajak. Menurut mereka, diperlukan juga keberadaan lembaga yudikatif yang berperan sebagai benteng terakhir wajib pajak untuk mencari keadilan.
Terbitnya buku ini diharapkan mampu menghidupkan ruang diskusi yang lebih kritis dan konstruktif mengenai masa depan perpajakan Indonesia. Tertarik menjadi salah satu pembaca pertamanya? Simak terus DDTCNews mengenai cara untuk mendapatkannya. (sap)
