KAMUS PAJAK

Apa Itu Meterai?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 04 Januari 2021 | 17.15 WIB
Apa Itu Meterai?

PEMERINTAH pada 26 Oktober 2020 resmi mengundangkan Undang-Undang No.10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). UU Bea Meterai ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Berlakunya UU Bea Meterai itu akan sekaligus mencabut UU No. 13/1985 yang sudah berlaku selama 35 tahun.

Secara garis besar, UU Bea Meterai yang baru memperluas objek, menyesuaikan tarif, dan batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea meterai. UU ini juga mempertegas saat terutang dan pihak yang terutang untuk setiap objek, sanksi dan menambahkan ketentuan fasilitas bea meterai.

Selain itu, UU Bea Meterai yang baru juga mengubah terminologi benda meterai menjadi meterai. Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan meterai? Apa bedanya dengan definisi meterai pada UU No.13/1985?

Definisi Meterai
MERUJUK pada Pasal 1 angka 1 UU Bea Meterai, bea meterai adalah pajak atas dokumen. Adapun yang dimaksud dengan dokumen, sesuai Pasal 1 angka 2, adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Simak Kamus “Apa Itu Bea Meterai?

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 4, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Secara lebih terperinci, Pasal 12 ayat 2 menyatakan terdapat 3 jenis meterai yang dapat digunakan untuk melunasi bea materai yang terutang pada suatu dokumen, yaitu meterai tempel, meterai elektronik, dan materai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pertama, meterai tempel. Mengacu Pasal 13 UU Bea Meterai, meterai tempel memiliki beberapa ciri  umum dan ciri khusus. Adapun ciri-ciri umum meterai tempel paling sedikit memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa 'meterai tempel', dan angka yang menunjukkan nilai nominal.

Sementara itu, ciri-ciri khusus dari meterai tempel berkaitan dengan unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetaknya. Ciri khusus tersebut bisa bersifat terbuka (overt), semi tertutup (semicovert), dan tertutup (covert/forensic) .

Secara lebih terperinci, ciri yang bersifat terbuka (overt) meliputi segala ciri meterai tempel yang dapat diketahui tanpa menggunakan alat bantu. Selanjutnya, ciri yang bersifat semi tertutup (semicovert) meliputi segala ciri meterai tempel yang memerlukan alat bantu untuk dapat mengetahuinya.

Terakhir, ciri yang bersifat tertutup (covert/forensic) meliputi segala ciri meterai tempel yang hanya dapat diketahui melalui pemeriksaan forensik. Pada intinya meterai tempel ini merupakan salah satu jenis meterai yang digunakan dengan cara ditempelkan pada suatu dokumen.

Kedua, meterai elektronik. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang akan diatur peraturan menteri keuangan. Adapun meterai elektronik ini merupakan bentuk meterai baru yang nantinya akan digunakan pada dokumen elektronik.

Ketiga, meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan Menteri keuangan. Merujuk Pasal 15 ayat (1) UU Bea Meterai, meterai jenis ini merupakan meterai yang dapat dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Definisi Benda Meterai
UU No.13/1985 tidak menyebutkan istilah meterai melainkan benda meterai. Mengutip Pasal 1 ayat (2) huruf b benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Meterai tempel yang dimaksud dalam definisi tersebut pada intinya merupakan jenis meterai yang digunakan dengan cara ditempelkan pada suatu dokumen. Adapun meterai tempel telah mengalami perubahan desain setiap beberapa tahun sekali.

Sementara itu, kertas meterai merupakan jenis meterai yang diterbitkan dalam ukuran kertas A3 dan A4. Namun, sejak 1 April 2010 berdasarkan PMK No.55/PMK.03/2009, kertas meterai tidak lagi dapat digunakan sebagai sarana untuk melunasi bea meterai

Hal ini berarti definisi benda meterai menjadi tidak lagi relevan lagi karena masih mencakup kertas meterai. Untuk itu, definisi tersebut direvisi agar tidak menyebabkan kerancuan karena masih adanya terminologi kertas meterai, padahal pada praktiknya sudah tidak lagi dapat digunakan.

Simpulan
INTINYA UU Bea Meterai yang baru mendefinisikan meterai sebagai label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lain yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui jika meterai memiliki beberapa jenis dan bukan hanya meterai tempel yang biasanya banyak digunakan dan dikenal masyarakat. Selain meterai tempel, ada pula meterai elektronik yang ketentuan dan infrastrukturnya tengah dipersiapkan.

Selain itu, ada pula meterai dalam bentuk lain yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lain. Definisi meterai ini mengubah definisi benda meterai yang sebelumnya tercantum pada UU No.13/1985. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.