Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KETENTUAN METERAI

Waspadai Meterai Palsu, DJP Imbau Masyarakat Beli di Agen Resmi

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 17.00 WIB
Waspadai Meterai Palsu, DJP Imbau Masyarakat Beli di Agen Resmi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pembelian meterai melalui saluran resmi dipandang penting agar masyarakat terhindar dari meterai palsu ataupun meterai bekas pakai.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Kamis (20/8/2026).

DJP menekankan dokumen yang terutang bea meterai harus dibubuhi dengan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.

Dokumen yang terutang bea meterai contohnya ialah dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, surat perjanjian, akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT), surat berharga, hingga dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Suatu dokumen yang dibubuhi meterai palsu ataupun meterai bekas akan dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian.

"Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum," ujar Bimo.

Pihak yang memalsukan meterai diancam hukuman pidana penjara selama maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, ataupun menyerahkan meterai palsu.

Lebih lanjut, pihak yang memproduksi, memakai, menjual, menawarkan, ataupun menyediakan meterai bekas diancam hukuman pidana penjara selama maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.