INDONESIA merupakan bagian dari dunia internasional yang harus menjaga hubungan diplomasi dengan berbagai negara. Pada hakikatnya hubungan diplomasi merupakan seluruh kegiatan dalam rangka menjalin hubungan dengan negara lain.
Diplomasi secara formal dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler. Selain itu, ada pula badan internasional yang menjadi wadah bagi beberapa negara untuk saling bekerja sama perihal berbagai bidang.
Seiring berjalannya waktu, jumlah kantor diplomatik dan badan internasional yang didirikan di Indonesia terus bertambah. Penambahan kantor ini tentu diiringi dengan bertambahnya jumlah perwakilan diplomatik dan anggota badan internasional yang tinggal di Indonesia.
Perwakilan diplomatik dan badan internasional tersebut bukan merupakan subjek pajak Indonesia. Perlakuan ini dilakukan sesuai dengan kelaziman Internasional dengan asas timbal balik. Ketentuan tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 3 UU Pajak Penghasilan (PPh).
Guna mengakomodir hal tersebut, pemerintah telah mengatur beragam fasilitas fiskal untuk para perwakilan diplomatik dan badan internasional. Salah satu fasilitas tersebut berkaitan dengan toko bebas bea.
Dalam pengawasan pemberian fasilitasnya, pemerintah menggunakan alat berupa kartu kendali. Lantas, apa itu kartu kendali?
Toko Bebas Bea
SEBELUM membahas perihal kartu kendali, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud sebagai toko bebas bea (TBB). TBB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.
Melalui toko ini, pembeli dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain berada pada bandara internasional dan pelabuhan internasional, TBB juga dapat berlokasi di dalam kota.
Namun, tidak sembarang orang berhak membeli barang pada TBB yang berlokasi di dalam kota dengan mendapat fasilitas. Sebab, hanya orang tertentu yang dapat membeli barang di TBB dalam kota dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan/atau PDRI.
Orang tertentu tersebut terdiri atas 3 golongan. Pertama, anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik.
Kedua, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya. Ketiga, orang yang akan keluar dari daerah pabean.
Untuk anggota korps diplomatik dan pejabat/ tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik dapat membeli barang kena cukai (BKC) di TBB sepanjang memiliki kartu kendali.
Kartu Kendali
KARTU kendali adalah alat kontrol pembelian BKC di TBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada orang tertentu (Pasal 1 angka 21 Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018).
Kontrol diperlukan mengingat terdapat batasan pembelian BKC di TBB bagi anggota korps diplomatik dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik.
Untuk anggota korps diplomatik, pembelian BKC yang dibebaskan dari pengenaan cukai dibatasi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik.
Sementara itu, pejabat/tenaga ahli badan internasional yang memperoleh kekebalan diplomatik pembelian dibatasi berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis terkait. Adapun jumlah pembelian BKC yang dapat diberikan pembebasan cukai tersebut paling banyak:
Berdasarkan uraian itu, kartu kendali menjadi alat untuk mengawasi pemberian fasilitas TBB. Untuk mendapat kartu kendali, anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil atau Kantor Pelayanan Umum (KPU).
Apabila permohonan disetujui, kepala Kanwil atau KPU akan menerbitkan kartu kendali. Kartu kendali ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Jangka waktu kartu kendali tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan.
Adapun sejak diterbitkannya PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018, kartu kendali yang mulanya menggunakan formulir kertas mulai diubah menjadi kartu kendali elektronik.
Terhadap pemilik kartu kendali elektronik harus dilakukan perekaman pola sidik jari dengan memakai alat pemindai sidik jari elektronik. Perekaman pola sidik jari itu dilakukan di TBB oleh Pengusaha Toko Bebas Bea pada saat pertama kali menggunakan kartu kendali elektronik.
Selanjutnya, kartu kendali elektronik akan diverifikasi kepemilikannya dengan menggunakan pola sidik jari elektronik pada saat digunakan.Kartu kendali elektronik memiliki persamaan dengan kartu elektronik pembayaran kredit lainnya.
Hal yang membedakan adalah limit yang digunakan dalam kartu kendali elektronik bukan mata uang, melainkan satuan kuantitas barang yang mendapat fasilitas perpajakan. Misalnya liter, batang, atau lembar (Restana WA dan Iskandar, 2019). (rig)