KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Kartu Kendali yang Diterbitkan DJBC?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Mei 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Kartu Kendali yang Diterbitkan DJBC?

INDONESIA merupakan bagian dari dunia internasional yang harus menjaga hubungan diplomasi dengan berbagai negara. Pada hakikatnya hubungan diplomasi merupakan seluruh kegiatan dalam rangka menjalin hubungan dengan negara lain.

Diplomasi secara formal dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler. Selain itu, ada pula badan internasional yang menjadi wadah bagi beberapa negara untuk saling bekerja sama perihal berbagai bidang.

Seiring berjalannya waktu, jumlah kantor diplomatik dan badan internasional yang didirikan di Indonesia terus bertambah. Penambahan kantor ini tentu diiringi dengan bertambahnya jumlah perwakilan diplomatik dan anggota badan internasional yang tinggal di Indonesia.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Perwakilan diplomatik dan badan internasional tersebut bukan merupakan subjek pajak Indonesia. Perlakuan ini dilakukan sesuai dengan kelaziman Internasional dengan asas timbal balik. Ketentuan tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 3 UU Pajak Penghasilan (PPh).

Guna mengakomodir hal tersebut, pemerintah telah mengatur beragam fasilitas fiskal untuk para perwakilan diplomatik dan badan internasional. Salah satu fasilitas tersebut berkaitan dengan toko bebas bea.

Dalam pengawasan pemberian fasilitasnya, pemerintah menggunakan alat berupa kartu kendali. Lantas, apa itu kartu kendali?

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Toko Bebas Bea
SEBELUM membahas perihal kartu kendali, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud sebagai toko bebas bea (TBB). TBB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.

Melalui toko ini, pembeli dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain berada pada bandara internasional dan pelabuhan internasional, TBB juga dapat berlokasi di dalam kota.

Namun, tidak sembarang orang berhak membeli barang pada TBB yang berlokasi di dalam kota dengan mendapat fasilitas. Sebab, hanya orang tertentu yang dapat membeli barang di TBB dalam kota dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan/atau PDRI.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Orang tertentu tersebut terdiri atas 3 golongan. Pertama, anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik.

Kedua, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya. Ketiga, orang yang akan keluar dari daerah pabean.

Untuk anggota korps diplomatik dan pejabat/ tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik dapat membeli barang kena cukai (BKC) di TBB sepanjang memiliki kartu kendali.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Kartu Kendali
KARTU kendali adalah alat kontrol pembelian BKC di TBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada orang tertentu (Pasal 1 angka 21 Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018).

Kontrol diperlukan mengingat terdapat batasan pembelian BKC di TBB bagi anggota korps diplomatik dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik.

Untuk anggota korps diplomatik, pembelian BKC yang dibebaskan dari pengenaan cukai dibatasi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Sementara itu, pejabat/tenaga ahli badan internasional yang memperoleh kekebalan diplomatik pembelian dibatasi berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis terkait. Adapun jumlah pembelian BKC yang dapat diberikan pembebasan cukai tersebut paling banyak:

  1. 10 liter minuman mengandung etil alkohol per orang dewasa per bulan; dan/ atau
  2. 300 batang sigaret atau 100 batang cerutu atau 500 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.

Berdasarkan uraian itu, kartu kendali menjadi alat untuk mengawasi pemberian fasilitas TBB. Untuk mendapat kartu kendali, anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil atau Kantor Pelayanan Umum (KPU).

Apabila permohonan disetujui, kepala Kanwil atau KPU akan menerbitkan kartu kendali. Kartu kendali ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Jangka waktu kartu kendali tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Adapun sejak diterbitkannya PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018, kartu kendali yang mulanya menggunakan formulir kertas mulai diubah menjadi kartu kendali elektronik.

Terhadap pemilik kartu kendali elektronik harus dilakukan perekaman pola sidik jari dengan memakai alat pemindai sidik jari elektronik. Perekaman pola sidik jari itu dilakukan di TBB oleh Pengusaha Toko Bebas Bea pada saat pertama kali menggunakan kartu kendali elektronik.

Selanjutnya, kartu kendali elektronik akan diverifikasi kepemilikannya dengan menggunakan pola sidik jari elektronik pada saat digunakan.Kartu kendali elektronik memiliki persamaan dengan kartu elektronik pembayaran kredit lainnya.

Hal yang membedakan adalah limit yang digunakan dalam kartu kendali elektronik bukan mata uang, melainkan satuan kuantitas barang yang mendapat fasilitas perpajakan. Misalnya liter, batang, atau lembar (Restana WA dan Iskandar, 2019). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN