DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Tugas itu membuat DJBC mengemban banyak mandat, salah satunya memberikan pengawasan dan pelayanan yang lebih cepat, baik, dan murah. DJBC juga diharapkan dapat memberikan fasilitas perdagangan yang pada akhirnya dapat menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.
Salah satu fasilitas yang diberikan DJBC adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tempat yang memberikan penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) ini terbagi menjadi 7 bentuk, salah satunya toko bebas bea. Lantas, apakah yang dimaksud dengan toko bebas bea?
Definisi
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015), duty free shop (toko bebas bea) adalah toko yang biasa terletak di bandara atau pelabuhan laut. Pada toko ini penumpang yang akan meninggalkan suatu negara dapat membeli barang yang bebas pajak penjualan dan pajak tidak langsung lain.
Pembebasan itu diberikan karena pembelian ditujukan untuk ekspor. Pada beberapa negara, wisatawan yang masuk memperoleh sejumlah batasan pembebasan pungutan minuman keras atau tembakau dari toko bebas bea sebelum memasuki kawasan pabean negara tempat bandara tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 204/2017 jo Pasal 1 angka 6 Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-1/BC/2018, TBB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
TBB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan pabean pada TBB yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Pengusaha TBB adalah badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Guna mendapat penetapan dan izin sebagai pengusaha, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan.
TBB dan pemberian izin itu ditetapkan Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri Keuangan. Penetapan dan izin tersebut berlaku sampai dengan izin usaha/bukti kepemilikan/penguasaan lokasi sudah tidak berlaku atau izin sebagai pengusaha TBB dicabut.
Lokasi TBB
TERDAPAT 6 lokasi yang dapat menjadi tempat TBB. Pertama, terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean. Kedua, terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean.
Ketiga, tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.
Keempat, tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean. Kelima, terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean. Keenam, dalam kota.
TBB harus mempunyai ruang penimbunan dan ruang penjualan. Ruang penimbunan adalah bagian dari TBB berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha TBB. Ruang ini berfungsi untuk menimbun atau menyimpan barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean.
Ruang penimbunan juga berfungsi sebagai tempat pemeriksaan fisik oleh DJBC. Sementara itu, yang dimaksud dengan ruang penjualan adalah bagian dari TBB yang ditujukan untuk menjual barang dan/atau menyerahkan barang asal impor dan/ atau dari tempat lain dalam daerah pabean.
Orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB di bandar udara internasional dan pelabuhan utama dengan tidak dipungut bea masuk dan cukai serta PDRI ada 2 pihak. Pertama, orang yang bepergian ke luar negeri. Kedua, penumpang transit di kawasan pabean dengan tujuan luar negeri.
Namun, orang tertentu tersebut harus menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass). Sementara itu, ada 3 pihak yang berhak membeli barang di TBB dalam kota dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan/atau PDRI.
Pertama, anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik. Kedua, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya.
Ketiga, orang yang akan keluar dari daerah pabean. Namun, pihak yang akan keluar dari daerah pabean ini diwajibkan untuk menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar daerah pabean serta dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik.
Simpulan
TBB merupakan bagian dari TPB yang menjadi tempat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Pemasukan barangnya mendapat fasilitas perpajakan dan kepabeanan berdasarkan PP 32/2009 s.t.d.t.d PP 85/2015. Adapun perincian ketentuan mengenai toko bebas bea diatur dalam PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-1/BC/2018. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.