KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Informasi Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Apa Itu Informasi Nilai Pabean?

DALAM rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.

Penelitian itu salah satunya dilakukan untuk menguji kewajaran nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. Apabila nilai pabean yang diberitahukan dinilai tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding maka pejabat bea cukai akan menerbitkan informasi nilai pabean.

Lantas, apa itu informasi nilai pabean?
Ketentuan mengenai informasi nilai pabean di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2010 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No.62/PMK.04/2018 yang mengatur tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain itu, ketentuan terkait dengan informasi nilai pabean juga tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-38/BC/2010 tentang Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean (P-38/BC/2010).

Merujuk Pasal 1 angka 11 PMK 160/2010 dan Pasal 1 angka 4 P-38/BC/2010, Informasi Nilai Pabean (INP) adalah pemberitahuan pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.

INP tersebut dikirimkan kepada importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya. Importir harus menjawab INP dengan menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diterbitkannya INP (Pasal 28 ayat (2) PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Namun, bagi kantor bea cukai yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), penyerahan DNP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah diterbitkannya INP (Pasal 2 ayat (6) P-38/BC/2010).

Selain menyerahkan DNP, importir juga diharuskan menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.

Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir menunjukkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya maka pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan di antara dua hal berikut ini.

Pertama, menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Kedua, melakukan konsultasi kepada importir yang bersangkutan atau kuasanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara