KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Deklarasi Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Juni 2021 | 18:39 WIB
Apa Itu Deklarasi Nilai Pabean?

DALAM rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.

Penelitian itu salah satunya dilakukan untuk menguji kewajaran nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. Apabila nilai pabean yang diberitahukan dinilai tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka pejabat bea cukai akan menerbitkan Informasi Nilai Pabean (INP).

INP ini menjadi media pemberitahuan agar importir menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang impor. Importir yang diterbitkan INP harus menjawabnya dengan menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean. Lantas, apa itu Deklarasi Nilai Pabean?

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 12 PMK 160/2010 s.t.d.d. PMK 62/2018, Deklarasi Nilai Pabean (DNP) adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.

Sementara itu, Purwito dan Indriani (2015) mengartikan DNP sebagai suatu pernyataan dari importir mengenai kebenaran transaksi yang dilakukan dengan supplier dan apakah barang merupakan subjek penjualan. DNP ini menjadi media untuk importir menjawab INP.

Importir harus membuat dan menyerahkan DNP kepada pejabat Bea dan Cukai dalam hal nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Pabean (PIB) diragukan kebenarannya sebagai nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Baca Juga:
Memahami Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dalam PMK 78/2023

DNP beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/importasi itu harus diserahkan maksimal 3 hari kerja setelah diterbitkannya INP. Adapun lampiran DNP di antaranya berupa kontrak penjualan, royalty agreement, bukti pelunasan, hingga rekening koran.

Melalui DNP dapat diketahui apakah terdapat hubungan antara pemasok dan pembeli yang akan memengaruhi nilai pabean/harga. Hubungan tersebut, misalnya anggota keluarga, pekerja dan pemberi kerja, dan hubungan lain yang ditengarai bisa memengaruhi nilai pabean/harga barang.

Selain menyerahkan DNP dan lampirannya, importir juga dapat memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.

Baca Juga:
Apa Itu Unit K-9 Ditjen Bea Cukai?

Namun, dalam hal berdasarkan hasil penelitian DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya maka pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan 2 hal.

Pertama, menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Kedua, konsultasi dengan importir yang bersangkutan atau kuasanya.

Simpulan
INTINYA DNP adalah media yang digunakan importir untuk menyatakan fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.

DNP ini dibuat apabila nilai pabean yang dicantumkan importir diragukan kebenaran atau keakuratannya. Informasi lebih lanjut mengenai DNP dan format DNP dapat disimak dalam PMK 160/2010 s.t.d.d. PMK 62/2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:30 WIB TIPS KEPABEANAN

Cara Mudah Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

Rabu, 13 Maret 2024 | 12:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Batu Bata?

Senin, 11 Maret 2024 | 10:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Pencegahan dalam Penagihan Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR