KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Dana Perimbangan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Juni 2021 | 18:28 WIB
Apa Itu Dana Perimbangan?

PELIMPAHAN dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah harus diikuti dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil. Pengaturan tersebut termasuk terkait dengan perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah.

Perimbangan keuangan pusat dan daerah ini merupakan konsekuensi dari desentralisasi urusan pusat dan daerah. Guna mendukung penyelenggaraan desentralisasi tersebut, pemerintah pusat akan mentransfer dana perimbangan untuk pemerintah daerah.

Dana perimbangan ini diperlukan untuk mengendalikan roda pembangunan yang adil dan berkesinambungan. Dana perimbangan juga diperlukan untuk mengurangi ketimpangan baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah. Lantas, sebenarnya apa itu dana perimbangan?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
Dana Perimbangan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) (Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No.33 Tahun 2004). Dana perimbangan Ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, selain pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain.

Selain dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, dana perimbangan juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-daerah.

Ketiga komponen dana perimbangan tersebut (DBH, DAU, dan DAK) merupakan sistem transfer dana dari pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh. Berikut penjelasan mengenai definisi dari masing-masing jenis dana perimbangan.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Dana Bagi Hasil (DBH)
DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH terbagi menjadi dua jenis, yaitu bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak. Simak “Apa Itu DBH Pajak?”

Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi

DAU suatu Daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah. Adapun fiscal gap merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity). Simak “Apa itu Dana Alokasi Umum?

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Dana Alokasi Khusus (DAK)
DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional

DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK ditujukan khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Untuk itu, DAK setiap tahun selalu dialokasikan dalam APBN yang disesuaikan dengan program prioritas nasional.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Guna menetapkan daerah tertentu yang akan mendapatkan alokasi DAK, maka pemerintah menetapkan kriteria. Kriteria tersebut meliputi kriteria umum, khusus dan teknis.

Adapun kriteria umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD. Hal ini dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Selanjutnya, kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah. Karakteristik daerah yang dimaksud antara lain daerah pesisir dan kepulauan, perbatasan dengan negara lain, tertinggal/terpencil, termasuk rawan banjir dan longsor, serta yang termasuk daerah ketahanan pangan.

Sementara itu, kriteria teknis ditetapkan oleh kementerian/departemen teknis. Kriteria teknis antara lain meliputi standar kualitas/kuantitas konstruksi, serta perkiraan manfaat lokal dan nasional yang menjadi indikator dalam perhitungan teknis. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 14:46 WIB

Terimakasih DDTC penjelasannya sangat lengkap dan mudah dimengerti

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT