KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 09 Februari 2025 | 15.30 WIB
Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

KEPALA daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak daerah. Ketentuan pemeriksaan pajak daerah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2025.

Lantas, apa itu pemeriksaan pajak daerah?

Pemeriksaan pajak daerah adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan/atau untuk tujuan lain guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.

Pemeriksaan pajak daerah menjadi wewenang kepala daerah. Kepala daerah berarti gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. Kepala daerah dapat melimpahkan wewenang untuk melakukan pemeriksaan tersebut kepada pejabat yang ditunjuk.

Sesuai dengan ketentuan, pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas dan fungsi pemungutan pajak. Pada pelaksanaannya, kepala OPD bisa menugaskan pemeriksa pajak.

Dalam konteks pajak daerah, pemeriksa pajak merupakan pejabat pemeriksa dan/atau petugas pemeriksa di lingkungan pemerintah daerah, yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemeriksaan di bidang pajak

Sementara itu, pejabat pemeriksa adalah pejabat fungsional pengawas keuangan negara di lingkungan pemerintah daerah yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemeriksaan di bidang pajak.

Kemudian, petugas pemeriksa adalah pejabat fungsional pengawas keuangan negara di lingkungan pemerintah daerah yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemeriksaan di bidang pajak.

Umumnya, pemeriksaan akan dilakukan oleh pejabat pemeriksa. Apabila jumlah pejabat pemeriksa tidak mencukupi kebutuhan pemeriksaan, barulah kepala daerah dapat menugaskan petugas pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan

Dalam melaksanakan pemeriksaan, baik pejabat pemeriksa maupun petugas pemeriksa harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan. Standar dan persyaratan tersebut tergantung pada tujuan dan ruang lingkup dilakukannya pemeriksaan.

Berdasarkan tujuannya, pemeriksan dapat diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu: (i) pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak; (ii) pemeriksaan untuk tujuan lain untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.

Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak

Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak bisa menyasar 1, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk 1 atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.

Secara lebih terperinci, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan karena 3 hal. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak.

Kedua, terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Data konkret berarti data yang diperoleh atau dimiliki Pemerintah Daerah yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak.

Ketiga, wajib pajak yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. Adapun analisis risiko dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan wajib pajak yang meliputi:

  1. kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD);
  2. kepatuhan dalam melunasi pajak terutang; atau
  3. kepatuhan dalam membayar utang pajak masa pajak/tahun pajak sebelumnya.

Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Ada 5 hal yang membuat pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan.

Pertama, pemberian nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWPD. Ketiga, penyelesaian permohonan keberatan wajib pajak. Keempat, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Kelima, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penagihan pajak dilakukan untuk memperoleh data, keterangan dan bukti yang berkaitan dengan:

  1. harta yang dimiliki wajib pajak/penanggung pajak;
  2. proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), kertas kerja pemeriksaan (KKP), dan/atau berita acara hasil pemeriksaan;
  3. kegiatan penagihan aktif yang dilakukan; dan
  4. upaya hukum dari wajib pajak/penanggung pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.