KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Prioritas Tindakan dan Pencairan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Apa Itu Daftar Prioritas Tindakan dan Pencairan?

MELALUI Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyempurnakan penerapan compliance risk management (CRM) pada berbagai proses bisnis DJP. Penyempurnaan implementasi CRM itu juga dilakukan untuk mendukung kegiatan penagihan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib untuk menetapkan prioritas penagihan dengan mengacu pada prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak.

Prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan disusun memakai CRM fungsi penagihan. CRM tersebut pada akhirnya menghasilkan daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan. Lantas, apa yang dimaksud dengan daftar prioritas tersebut?

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Definisi
MENGACU pada SE-39/PJ/2021, daftar prioritas tindakan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang memiliki satu atau lebih ketetapan yang diperkirakan daluwarsa dalam jangka waktu 12 bulan.

Sementara itu, daftar prioritas pencairan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membayar dan/atau melunasi ketetapan.

Wajib pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini dipetakan sesuai tingkat risikonya ke dalam posisi risiko yang nantinya ditampilkan pada Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak.

Peta risiko tersebut disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan wajib pajak dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayar wajib pajak dan/atau penanggung pajak.

Kedua daftar tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk menyusun prioritas penagihan. Wajib pajak yang masuk daftar ini akan ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing atau sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

Pelaksanaan tindak lanjut atas wajib pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara