KAMUS PAJAK

Apa Itu Aplikasi SmartWeb?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Agustus 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu Aplikasi SmartWeb?

DITJEN Pajak (DJP) tengah berupaya mengakselerasi implementasi compliance risk management (CRM) pada seluruh proses bisnis DJP. Upaya akselerasi itu salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan business intelligence untuk mengotomatisasi dan mempertahankan nilai tambah atas proses CRM.

Implementasi business intelligence dalam CRM salah satunya terlihat dari hadirnya aplikasi SmartWeb. SmartWeb menjadi salah satu dari empat aplikasi berbasis data analisis yang dirilis DJP saat peringatan Hari Pajak 2021 pada Rabu (14/7/2021).

Definisi
KETENTUAN mengenai SmartWeb tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence. Berdasarkan surat edaran tersebut definisi dari SmartWeb adalah:

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Aplikasi berbasis graph analytics yang mampu menyajikan hubungan wajib pajak dalam bentuk jaringan (network), informasi wajib pajak orang pribadi kaya (High Wealth Individual) beserta perusahaan grupnya, informasi beneficial owner dan ultimate beneficial owner, serta indikasi risiko ketidakpatuhannya,”

Berdasarkan SE-39/PJ/2021, SmartWeb dapat dimanfaatkan untuk menunjang implementasi CRM fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan serta CRM fungsi penagihan. Selain itu, SmartWeb dapat digunakan juga dalam tahap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Untuk fungsi pengawasan dan pemeriksaan, SmartWeb memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak untuk menentukan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3), Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), maupun Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kemudian, untuk fungsi penagihan, SmartWeb memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak untuk menentukan prognosis pencairan piutang dan rencana kegiatan penagihan.

Dalam kegiatan pengawasan, SmartWeb dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan DSP3. Account representative (AR) juga dapat memanfaatkan SmartWeb untuk mengidentifikasi hubungan istimewa antarwajib pajak dalam rangka penyusunan SP2DK.

Lalu, dalam kegiatan pemeriksaan, SmartWeb dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan indikasi ketidakpatuhan saat pengusulan pemeriksaan. SmartWeb juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membuat usulan pemeriksaan wajib pajak grup.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Dalam kegiatan penagihan, SmartWeb dapat digunakan dalam rangka identifikasi penanggung pajak. Tak hanya itu, SmartWeb juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan DJP lainnya dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak.

Aplikasi SmartWeb merupakan hasil pengembangan dari aplikasi Social Network Analytics (Soneta). Adapun aplikasi Soneta merupakan pengembangan model awal pengawasan pajak berbasis teknologi informasi yang mulai dikenal publik pada 2018. Simak “Ternyata Aplikasi Pengawasan Pajak DJP Ini Hasil Pengembangan Soneta” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Agustus 2021 | 22:06 WIB

Langkah yang semakin efektif dalam upaya digitalisasi. Apalagi, smart web ini sangat mendukung kegiatan DJP dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak. Semoga app ini terus dikembangkan dan bergulir semakin efektif bagi perpajakan kedepannya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi