KPP WAJIB PAJAK BESAR DUA

Tagih Pajak, KPP WP Besar Dua Sita 3 Apartemen di Kelapa Gading

Muhamad Wildan
Kamis, 18 Juni 2026 | 12.00 WIB
Tagih Pajak, KPP WP Besar Dua Sita 3 Apartemen di Kelapa Gading
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua menyita 3 unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan sejumlah rekening milik wajib pajak.

Apartemen dan rekening dimaksud disita dalam rangka menagih tunggakan pajak dari wajib pajak dimaksud.

"Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan, mulai dari penyampaian surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan, dan undangan kepada penanggung pajak sesuai arahan pimpinan," ujar Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua Abdul Gani, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Penyitaan dilaksanakan sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Abdul Gani pun mengatakan ke depan pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan hukum perpajakan baik dari sisi administrasi maupun pidana dalam rangka melindungi hak negara.

"Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan," ujar Abdul Gani.

Penyitaan aset diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak lainnya untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh jajaran dalam rangka mengamankan hak negara serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan," ujar Abdul Gani. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.