KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tagih Tunggakan Rp24,86 Miliar, Kantor Pajak Sita Rekening WP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Juni 2026 | 08.30 WIB
Tagih Tunggakan Rp24,86 Miliar, Kantor Pajak Sita Rekening WP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Selatan II melalui KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu menyita rekening milik wajib pajak untuk menagih tunggakan senilai Rp24,86 miliar.

Penyitaan rekening dilaksanakan terhadap 2 rekening penunggak pajak, yakni PT AG, dengan saldo sebesar Rp33,49 miliar. Penyitaan rekening tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Sebelum dilakukan penyitaan, DJP telah menempuh berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan Kanwil DJP Jakarta Selatan II, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menjelaskan upaya persuasif kepada wajib pajak telah dilakukan jauh hari untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara sukarela, yaitu dengan menerbitkan surat teguran pada 24 September 2024. Selanjutnya, kantor pajak juga menyampaikan surat paksa pada 8 Oktober 2025 terhadap tunggakan pajak atas ketetapan yang belum dilunasi.

Setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam surat paksa dan tunggakan belum dilunasi, maka dalam rangka mengamankan aset yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melakukan pemblokiran rekening wajib pajak pada 14 Mei 2026.

Atas aset wajib pajak berupa rekening yang terblokir tersebut dilakukan tindakan penyitaan pada 10 Juni 2026 berdasarkan surat pelaksanaan melaksanakan penyitaan yang diterbitkan.

Dalam proses pelaksanaan sita tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah melakukan koordinasi dengan kantor pusat BNI untuk memastikan kelancaran jalannya proses penyitaan dan pihak bank memberikan dukungan dan koordinasi penuh sehingga seluruh rangkaian kegiatan
dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai prosedur.

"Sinergi antara DJP dan pihak perbankan merupakan bagian penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan penagihan pajak," bunyi keterangan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan tindakan penagihan aktif merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan administratif dilakukan. Tindakan ini sekaligus menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan berlandaskan ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak pun diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.