KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Agustus 2021 | 09:30 WIB
Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)?

DITJEN pajak (DJP) sempat merevitalisasi proses bisnis pemeriksaan pajak pada 2018. Revitalisasi proses bisnis pemeriksaan tersebut salah satunya dilakukan dengan membentuk Komite Perencanaan Pemeriksaan.

Pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan dilakukan baik di tingkat pusat maupun kanwil. Komite ini merupakan suatu tim kerja khusus yang salah satu tugasnya membahas Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). Lantas, apa itu DSPP?

DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan (SE-15/PJ/2018 dan SE-39/PJ/2021). DSPP tersebut disusun berdasarkan pada Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Simak ‘Apa Itu Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)?’.

Baca Juga:
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Wajib pajak yang masuk dalam DSPP ditentukan dengan mempertimbangkan target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan, riwayat pemeriksaan wajib pajak yang bersangkutan, tunggakan pemeriksaan di KPP, beban kerja pemeriksa pajak, dan efek jera (deterrent effect).

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018, wajib pajak yang masuk dalam DSPP merupakan wajib pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus.

Secara lebih terperinci, pemeriksaan rutin menyasar wajib pajak dengan kriteria telah diberikan restitusi dipercepat; wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi; serta wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Sementara itu, usulan wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan khusus disusun berdasarkan pada analisis risiko. Adapun ruang lingkup pemeriksaan khusus tersebut meliputi seluruh jenis pajak (all taxes).

Dengan demikian, DSPP menjadi dasar bagi kepala KPP untuk mengusulkan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus kepada kepala Kanwil DJP. Selanjutnya, DSPP tersebut akan dibahas oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Kanwil DJP dan Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat.

Adapun wajib pajak yang tidak masuk ke dalam DSPP akan menjadi sasaran prioritas kegiatan pengawasan oleh KPP. Selain itu, wajib pajak yang tidak masuk DSPP juga dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus dengan ruang lingkup pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak.

Berdasarkan pada SE-39/PJ/2021, penentuan wajib pajak yang masuk DSPP kini juga memanfaatkan business intelligence (BI). Pemanfaatan BI tersebut berupa aplikasi Ability to Pay (ATP) yang menggambarkan kemampuan bayar wajib pajak serta Smartweb yang menggambarkan jaringan dan profil wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2021 | 12:05 WIB

Terimakasih ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun