PURBALINGGA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap aset milik 2 wajib pajak di Kabupaten Purbalingga pada 10 – 11 Juni 2026.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Purbalingga Mohamad Sodirin mengatakan kegiatan penyitaan dilakukan tersebut merupakan bagian dari proses penagihan aktif atas tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp163,8 juta.
“Penyitaan dilakukan terhadap aset milik 2 wajib pajak yang masih belum melunasi utang pajaknya setelah KPP menempuh berbagai tindakan penagihan,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (18/6/2026).
Dua wajib pajak yang menjadi objek penyitaan adalah PT SI dan CV A. Dalam pelaksanaannya, JSPN melakukan penyitaan terhadap 2 kendaraan bermotor, yakni sepeda motor Honda Beat tahun 2021 dan mobil Toyota Innova tahun 2019.
Sodirin menegaskan penyitaan dilakukan setelah KPP melaksanakan berbagai upaya penagihan, mulai dari penyampaian surat imbauan, surat teguran, hingga surat paksa kepada penanggung pajak yang bersangkutan.
Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban perpajakan tersebut belum juga dipenuhi oleh penanggung pajak.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah penyampaian surat paksa maka juru sita pajak negara berwenang melaksanakan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Purbalingga Nugroho Arief Sulistyo menuturkan penyitaan bukan semata-mata langkah administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Penyitaan menjadi salah satu bentuk penegakan hukum di bidang penagihan pajak yang diamanatkan oleh undang-undang yang wajib kami jalankan sebagai pelaksana ketentuan perpajakan,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, lanjut Arief, KPP Pratama Purbalingga berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pesan bahwa setiap kewajiban perpajakan perlu dipenuhi secara tepat waktu.
Untuk diperhatikan, penagihan aktif, termasuk penyitaan aset, merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai pendekatan persuasif dan administratif tidak menghasilkan penyelesaian atas utang pajak yang masih terutang. (rig)
