KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II Lelang 2 Mobil Sitaan Pajak, 1 Sudah Laku

Muhamad Wildan
Sabtu, 20 Juni 2026 | 08.30 WIB
DJP Jaksel II Lelang 2 Mobil Sitaan Pajak, 1 Sudah Laku
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II turut serta dalam lelang serentak yang diselenggarakan oleh kanwil DJP se-DKI Jakarta dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin mengatakan lelang diselenggarakan secara rutin dan serentak dalam rangka meningkatkan efektivitas penagihan aktif atas tunggakan pajak.

"Kegiatan lelang ini bukan satu-satunya kegiatan lelang di penagihan, namun kegiatan lelang ini memberikan satu dampak isu yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat yang tentunya diharapkan dapat memberikan efek jera dari para penunggak pajak," ujar Arifin, dikutip pada Sabtu (20/6/2026).

Dalam lelang dimaksud, Kanwil DJP Jakarta Selatan II melelang 2 barang sitaan yakni mobil Avanza 1500 S AT dengan nilai limit Rp51,26 juta dan Toyota Alphard 2262 CC dengan nilai limit Rp99,82 juta. Terdapat 1 barang sitaan yang terjual, yakni Avanza 1500 S AT dengan nilai Rp59,46 juta.

Lelang merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif guna memulihkan penerimaan negara. Pelaksanaan lelang juga menjadi wujud dari komitmen Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam menegakkan hukum pajak secara profesional, terukur, dan transparan.

Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Dodok Dwi Handoko pun berpandangan diperlukan amplifikasi informasi lelang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam lelang.

"Seluruh jajaran KPKNL saat ini juga terus mengkampanyekan bahwa lelang semakin baik, semakin transparan, akuntabel pelaksanaannya dan juga bisa memberikan dampak baik kepada penyelenggaraan layanan publik," ujar Dodok.

Sebagai informasi, lelang atas barang sitaan pajak diselenggarakan melalui lelang.go.id melalui mekanisme open bidding tanpa kehadiran fisik.

Penawaran dapat dilakukan mulai dari nilai limit yang telah ditetapkan dan dapat diajukan secara berulang hingga batas akhir penawaran. Pemenang lelang ditetapkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan penawaran tertinggi dan diumumkan pada hari yang sama. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.