BANDUNG BARAT, DDTCNews – Pemkab Bandung Barat memutuskan untuk menghapuskan seluruh sanksi administrasi atas tunggakan beragam jenis pajak daerah.
Bupati Kabupaten Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan warga dapat melunasi tunggakan pajaknya dengan memanfaatkan program tersebut sehingga tidak harus menanggung bunga ataupun denda.
"Menyambut usia ke-19 tahun daerah ini, kami luncurkan program penghapusan denda pajak. Warga cukup membayar pokok tunggakannya saja. Jangan sampai terlewat, karena kesempatan ini tidak berlangsung selamanya," katanya, dikutip pada Minggu (21/6/2026).
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, warga perlu melunasi tunggakan pajaknya paling lambat pada 31 Agustus 2026.
Beberapa jenis pajak yang tercakup dalam program ini antara lain PBB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, PBJT jasa penginapan, PBJT jasa parkir, PBJT hiburan dan kesenian, pajak air tanah, pajak reklame, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Yang tidak mendapatkan keringanan adalah PBJT untuk tenaga listrik dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," ujar Jeje seperti dilansir harapanrakyat.com.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Rina Marlina pun mengimbau warga untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum berakhirnya batas waktu.
"Kami harap warga tidak menunda-nunda. Program penghapusan denda pajak ini hanya berlaku sampai akhir Agustus 2026. Jadi, segera selesaikan kewajiban Anda dengan cara yang paling ringan," tuturnya. (rig)
