SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar penyitaan serentak terhadap para wajib pajak yang masih belum melunasi tunggakannya.
Dalam sita serentak kali ini, kantor pelayanan pajak (KPP) pada Kanwil DJP Jawa Tengah II menyita 28 aset. Mayoritas aset yang disita adalah kendaraan bermotor seperti mobil penumpang, pikap, truk, dan lain sebagainya. Nilai aset yang disita diestimasikan mencapai Rp2,05 miliar.
"Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto, dikutip pada Rabu (17/6/2026).
Sebelum melakukan penyitaan, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan penagihan pasif melalui penerbitan surat ketetapan pajak (SKP). Bila utang pajak tak dilunasi, tindakan dilanjutkan dengan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP).
SPMP disampaikan dengan memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta konsekuensi hukum bila tunggakan pajak tidak dilunasi.
Sebelum dilakukannya penyitaan, juru sita telah meneliti aset yang akan disita guna memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita.
Tak hanya itu, juru sita juga menyiapkan seluruh dokumen administrasi penyitaan guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dari penyitaan.
Kegiatan sita serentak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu. (dik)
