PENERIMAAN PERPAJAKAN

Akui Tak Bisa Capai Target, Menkeu Estimasi Shortfall Rp143,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2019 | 17:07 WIB
Akui Tak Bisa Capai Target, Menkeu Estimasi Shortfall Rp143,3 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengestimasi kinerja pendapatan negara pada tahun ini tidak mencapai target. Perekonomian yang mengalami tekanan menjadi penyebab utama setoran meleset.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (16/7/2019). Pendapatan negara diproyeksikan hanya mencapai 93,8% dari target APBN sebesar Rp2.165,1 triliun.

Outlook penerimaan perpajakan tumbuh 8,2% dan pajak nonmigas tumbuh 10,5%,” katanya.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjabarkan proyeksi setoran perpajakan hanya 92% dari target APBN senilai Rp1.786,4 triliun. Secara nominal, setoran pajak ditambah bea dan cukai diprediksi sebesar Rp1.643,1 triliun atau mencatatkan shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – senilai Rp143,3 triliun

Target tax ratio secara otomatis akan ikut meleset pada tahun ini. Outlook tax ratio hingga akhir tahun dipatok pada angka 11,1% terhadap produk domestik bruto (PDB). Proyeksi tersebut lebih rendah dari target dalam APBN 2019 sebesar 12,2%.

Belanja negara, sambungnya, juga diperkirakan tidak terserap seluruhnya dengan outlook sebesar 95,1% dari APBN 2019. Dengan demikian defisit anggaran diproyeksikan sebesar 1,93% terhadap PDB.

Adapun untuk pembiayaan defisit diprediksi sebesar 105% terhadap APBN 2019 yang sebesar Rp296 triliun. Hingga akhir tahun pembiayaan anggaran secara nominal naik menjadi Rp310, 8 triliun. “Rasio utang dijaga pada level aman dengan outlook 29,5% terhadap PDB,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024