PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Akhirnya Stimulus Pembiayaan Korporasi Cair

Dian Kurniati | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Akhirnya Stimulus Pembiayaan Korporasi Cair

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merealisasikan stimulus pembiayaan korporasi sebagai salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Stimulus ini sudah direncanakan pada Juni 2020.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyebut pencairan perdana pembiayaan korporasi dilakukan pada 2 pekan lalu. Menurutnya, realisasi pembiayaan korporasi akan makin besar pada sisa kuartal IV/2020. Hal ini dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

"Penglarisnya sudah pecah. Pencairan pertama sudah dilakukan sekitar dua minggu yang lalu terhadap salah satu perusahaan," katanya melalui konferensi video, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Budi mengatakan realisasi pembiayaan korporasi sempat molor karena pencairannya agak alot. Realisasi baru terlaksana setelah ada kerja sama antara Satgas, Kementerian Keuangan, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Budi tidak memberitahu lebih lanjut identitas perusahaan yang menjadi pertama penerima pembiayaan korporasi. Meski demikian, dia menyebut pemerintah telah memiliki pipeline penyaluran pembiayaan korporasi yang bernilai triliunan rupiah.

"Diharapkan bisa segera bergulir," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Saat ini, Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sedang menjalankan sosialisasi stimulus pembiayaan korporasi bersama Kadin serta bank Himbara dan swasta yang akan menyalurkannya. Dia berharap stimulus tersebut bisa menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi pada kuartal terakhir 2020.

Pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana senilai Rp53,57 triliun untuk pembiayaan korporasi. Dana tersebut menjadi bagian dari anggaran penanganan virus Corona dan pemulihan ekonomi nasional senilai total Rp695,2 triliun.

Anggaran pembiayaan korporasi itu terdiri atas tiga program. Pertama, penempatan dana untuk restrukturisasi usaha padat karya senilai Rp3,42 triliun. Kedua, penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp20,50 untuk PT. Hutama Karya (HK) Rp7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani Rp1,5 triliun, PT ITDC Rp500 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp5 triliun.

Ketiga, anggaran talangan atau investasi untuk modal kerja senilai total Rp29,65 triliun untuk PT Garuda Indonesia Rp8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia Rp3,5 triliun, PTPN Rp4 triliun, PT Krakatau Steel Rp3 triliun, dan PT Perumnas Rp650 miliar, dan PT PPA Rp10 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya