ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Status PKP, Orang Pribadi dan Badan Perlu Perhatikan Aturan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:30 WIB
Ajukan Status PKP, Orang Pribadi dan Badan Perlu Perhatikan Aturan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha orang pribadi dan badan dengan status pusat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Salah satunya ketentuan tersebut ialah terkait dengan SPT Tahunan dan utang pajak.

Merujuk pada Pasal 45 ayat (1) PER-04/PJ/2020, pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan,” bunyi Pasal 45 ayat (4) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Lebih lanjut, pengukuhan PKP berdasarkan permohonan pengusaha dapat diberikan sepanjang pemohon memenuhi beberapa ketentuan. Untuk pengusaha orang pribadi, harus telah menyampaikan SPT Tahunan 2 Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya.

Selain itu, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan itu telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kemudian, pengusaha orang pribadi juga tidak memiliki utang pajak, kecuali yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Untuk pengusaha badan dengan status pusat, harus telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Kemudian, pengusaha badan dengan status pusat tersebut juga tidak boleh mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Selain itu, seluruh pengurus atau penanggung jawab pengusaha badan harus memenuhi ketentuan SPT Tahunan dan utang pajak sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan