ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Status PKP, Orang Pribadi dan Badan Perlu Perhatikan Aturan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:30 WIB
Ajukan Status PKP, Orang Pribadi dan Badan Perlu Perhatikan Aturan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha orang pribadi dan badan dengan status pusat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Salah satunya ketentuan tersebut ialah terkait dengan SPT Tahunan dan utang pajak.

Merujuk pada Pasal 45 ayat (1) PER-04/PJ/2020, pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan,” bunyi Pasal 45 ayat (4) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Lebih lanjut, pengukuhan PKP berdasarkan permohonan pengusaha dapat diberikan sepanjang pemohon memenuhi beberapa ketentuan. Untuk pengusaha orang pribadi, harus telah menyampaikan SPT Tahunan 2 Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya.

Selain itu, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan itu telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kemudian, pengusaha orang pribadi juga tidak memiliki utang pajak, kecuali yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Untuk pengusaha badan dengan status pusat, harus telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Kemudian, pengusaha badan dengan status pusat tersebut juga tidak boleh mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Selain itu, seluruh pengurus atau penanggung jawab pengusaha badan harus memenuhi ketentuan SPT Tahunan dan utang pajak sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024