ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Lupa EFIN Tapi Emailnya Tak Kunjung Masuk, Coba Cek Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2024 | 16:00 WIB
Ajukan Lupa EFIN Tapi Emailnya Tak Kunjung Masuk, Coba Cek Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu saluran bagi wajib pajak untuk mendapatkan kembali nomor EFIN adalah melalui email. Layanan lupa EFIN oleh DJP bisa diakses dengan mengirimkan permohonan ke alamat email [email protected]. Nantinya informasi EFIN akan dikirim oleh DJP kepada wajib pajak melalui email.

Sayangnya, ada kalanya informasi EFIN dari otoritas pajak tidak kunjung masuk ke alamat email terdaftar. Sudah dicek di folder spam tetapi tetap saja tidak ditemukan. Jika hal ini terjadi, apa yang perlu dilakukan wajib pajak?

"[Pertama], pastikan email yang dicek adalah email yang disebutkan pada notifikasi tersebut," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Kedua, pastikan pula email tersebut tidak ada notifikasi penuh sehingga masih ada ruang untuk email baru yang masuk. Ketiga, cek di bagian folder hapus atau spam sekali lagi.

"Jika masih saja terkendala, wajib pajak bisa mengajukan lupa EFIN kembali ke [email protected]," kata DJP.

Selain lewat email, saluran permohonan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi bisa diakses melalui telepon 1500200, livechat pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Sementara itu, saluran permohonan lupa EFIN bagi wajib pajak badan adalah telepon 1500200, livechat pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP/Kp2KP terdaftar.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi agar wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut