KINERJA FISKAL

Agustus 2020, Penerimaan PPh Orang Pribadi Kembali Melambat

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 12:39 WIB
Agustus 2020, Penerimaan PPh Orang Pribadi Kembali Melambat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) pada bulan Agustus 2020 kembali menunjukkan tren perlambatan meskipun masih berada di zona positif.

Data ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020). Dia menyebut penerimaan PPh OP pada Agustus 2020 tumbuh 3,56%, sedangkan pada Juli mampu tumbuh 11,54%

"Sesudah mengalami rebound pada kuartal II karena pergeseran pembayaran, ini masih bertahan [positif] pada Juli-Agustus," katanya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sri Mulyani berharap tren pertumbuhan positif pada penerimaan PPh OP tersebut dapat bertahan hingga bulan-bulan mendatang.

Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP terkontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020. Sementara capaian akumulatif hingga Agustus 2020, penerimaan PPh OP tercatat tumbuh 2,46%, walaupun lebih kecil dibandingkan posisi tahun lalu yang mampu tumbuh 15,37%.

Sementara itu, penerimaan akumulatif PPh Pasal 21 karyawan hingga bulan Agustus 2020 mengalami pertumbuhan negatif 7,19%. Kondisi itu lebih baik dibandingkan dengan capaian pada Juli 2020 yang tumbuh negatif 20,38%.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Secara kuartalan, kuartal I/2020 terjadi pertumbuhan positif pada penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal II/2020 terjadi kontraksi 8,35%. Pada Agustus 2020, penerimaan PPh Pasal 21 terkontraksi 7,19%, lebih baik dibandingkan posisi Juli yang minus 20,38%.

"Kontraksi paling dalam terjadi bulan Juli, namun bulan Agustus sudah menunjukkan perbaikan walaupun kontraktif. Artinya kontraksinya lebih landai," ujarnya.

Mengenai PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. Dia optimistis penerimaan pajak akan semakin baik seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru pandemi virus Corona yang mendorong pulihnya berbagai kegiatan ekonomi di masyarakat. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024