PMK 129/2023

Ada PMK Baru Soal Pengurangan PBB, Begini Penjelasan Resmi DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Desember 2023 | 12:00 WIB
Ada PMK Baru Soal Pengurangan PBB, Begini Penjelasan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengklaim diundangkannya PMK 129/2023 pada bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB-P3.

Kehadiran PMK 129/2023 akan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni PMK 82/2017. Adapun PMK 129/2023 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal tersebut.

"Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Pemberian pengurangan PBB-P3 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi PBB-P3; atau karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB-P3 adalah wajib pajak yang mengalami rugi komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut. Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK 82/2023 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

Dalam ketentuan sebelumnya, hanya disebutkan bahwa pengurangan PBB-P3 diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku atau tahun kalender.

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Selanjutnya, PMK 129/2023 juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Lewat PMK ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB diberi kesempatan untuk mengajukan pengurangan. Dengan demikian, PMK 129/2023 mendorong partisipasi wajib pajak dalam mendukung penerimaan negara.

Kemudian, PMK 129/2023 juga mengakomodasi penyampaian permohonan pengurangan PBB-P3 secara elektronik. Permohonan nantinya bisa disampaikan secara elektronik bila sistem sudah tersedia.

Tak hanya itu, PMK 129/2023 juga memungkinkan kanwil DJP untuk memberikan pengurangan PBB-P3 secara jabatan khusus bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam. Pengurangan diberikan maksimal sebesar 100%.

"Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK 82/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya