PENGADILAN PAJAK

Ada Pemeliharaan, e-Tax Court Tak Bisa Dipakai Sementara Mulai Besok

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Oktober 2023 | 11:45 WIB
Ada Pemeliharaan, e-Tax Court Tak Bisa Dipakai Sementara Mulai Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak berencana untuk melakukan pemeliharaan e-Tax Court sehingga aplikasi tersebut tidak dapat diakses untuk sementara waktu mulai besok, Jumat (6/10/2023).

Dalam pengumumannya, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan akan melakukan pemeliharaan terhadap sistem informasi e-tax court. Sekretariat juga menyiapkan laman khusus alternatif bagi para pengguna layanan.

"Dalam hal pemeliharaan lebih dari 12 jam, akan disediakan laman khusus sebagai alternatif bagi para pengguna layanan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Sekretariat menambahkan pengguna layanan dapat menghubungi e-tax court support melalui nomor WhatsApp 0812-1100-7510 apabila mengalami kendala ketika mengakses aplikai tersebut.

Sebagai informasi, aplikasi e-tax court resmi digunakan untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak sejak 31 Juli 2023 sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Untuk mengajukan permohonan banding ataupun gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Pendaftaran akun oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum akan diverifikasi dalam waktu maksimal 3x24 jam. Apabila sudah terverifikasi, pemohon dapat melakukan aktivasi akun e-tax court.

Menurut sekretariat, e-tax court bakal mempercepat proses persidangan dan mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. Persidangan juga akan dimulai maksimal 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding, lebih cepat ketimbang sebelumnya maksimal 6 bulan.

Kemudian, pemohon juga bakal menerima notifikasi pengiriman salinan putusan dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap. Pada hari ke-5, pemohon bakal menerima salinan putusan digital yang dapat dicek di fitur e-putusan.

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, salinan putusan baru akan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak sidang pengucapan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar