KEBIJAKAN PAJAK
Ada Pajak Minimum Global, DJP Pertimbangkan Penerapan QDMTT
Muhamad Wildan | Selasa, 15 November 2022 | 14:30 WIB
Ada Pajak Minimum Global, DJP Pertimbangkan Penerapan QDMTT

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Matondang Elsa Siburian.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mempertimbangkan penerapan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) atau pajak minimum domestik sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Matondang Elsa Siburian mengatakan pemerintah perlu menganalisis dampak QDMTT terhadap penerimaan pajak, termasuk perekonomian, sebelum menerapkan QDMTT.

"[Dampak QDMTT terhadap penerimaan pajak dan perekonomian] Itu harus dipertimbangkan," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android

Sebagai informasi, QDMTT adalah pajak minimum domestik yang diperkenankan untuk dikenakan oleh yurisdiksi sesuai dengan Pilar 2.

Melalui QDMTT, yurisdiksi sumber dapat langsung mengenakan pajak atas penghasilan-penghasilan yang kurang dipajaki sebelum yurisdiksi domisili mengenakan top-up tax terhadap penghasilan tersebut.

OECD pernah menjamin pengenaan QDMTT tidak akan mengurangi daya saing suatu negara. Sebab, penghasilan yang kurang dipajaki bagaimanapun akan dikenai top-up tax oleh negara lain.

Baca Juga:
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Melalui laporan bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, OECD merekomendasikan yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan QDMTT sembari memberikan reformasi insentif pajak.

Keberadaan pajak minimum global sebesar 15% pada Pilar 2 bakal membuat berbagai insentif pajak yang selama ini diberikan oleh yurisdiksi berpotensi menjadi tidak efektif, salah satunya tax holiday.

Oleh karena itu, QDMTT perlu dikenakan sehingga penghasilan yang kurang dipajaki akibat insentif dapat langsung dikenai pajak oleh yurisdiksi pemberi insentif sebelum yurisdiksi lain menerapkan top-up tax sesuai dengan income inclusion rule (IIR). (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya