ADMINISTRASI PAJAK

Ada NITKU, Nanti Bayar dan Lapor Pajak Kantor Cabang Pakai NPWP Pusat

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Oktober 2023 | 12.21 WIB
Ada NITKU, Nanti Bayar dan Lapor Pajak Kantor Cabang Pakai NPWP Pusat

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di DKI Jakarta. 

JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kantor cabang nantinya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat.

Mulai 1 Januari 2024, Ditjen Pajak (DJP) tidak lagi menggunakan NPWP cabang. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, otoritas akan memberikan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

“NITKU berbeda dengan NPWP cabang, NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan dilakukan menggunakan NPWP pusat,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Dengan demikian, pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan menggunakan NPWP pusat. DJP menegaskan akan ada petunjuk teknis (juknis) terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut.

“Juknis apabila sudah siap, pasti akan segera kami sosialisasikan ke wajib pajak,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, NITKU diberikan secara jabatan oleh otoritas. Informasi tersebut dapat diperoleh dari cetak ulang kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) dari KPP terdaftar. Secara elektronik, informasi NITKU dapat dilihat melalui DJP Online wajib pajak pusat.

DJP mengatakan sampai dengan 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Cabang yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran sehingga mendapatkan NPWP cabang dan NITKU.

Setelah 1 Januari 2024 atau setelah sistem informasi administrasi perpajakan (SIAP) diimplementasikan, wajib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jika membuka kantor cabang. Perubahan data dilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan NITKU.

Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut, maka otoritas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan itu disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.