Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews - Pengadilan tertinggi Uni Eropa, The Court of Justice of the European Union (CJEU) menyatakan kebijakan administrasi PPN Polandia tidak sesuai dengan kerangka hukum zona euro.
CJEU menilai regulasi Polandia yang mengatur kewajiban pembayaran PPN di muka atas bahan bakar maksimal 5 hari setelah barang masuk ke dalam negeri, bertentangan dengan regulasi hukum Uni Eropa.
"UU PPN yang mengatur pembayaran PPN lebih awal terlepas faktur pajak sudah diterbitkan atau belum dan berdasarkan batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam panduan PPN Uni Eropa dinyatakan kedaluwarsa," tulis putusan CJEU dikutip pada Kamis (16/9/2021).
Panduan PPN Uni Eropa Pasal 69 menyebutkan PPN dipungut saat faktur diterbitkan atau paling lambat dibayar pada tanggal 15 pada bulan berikutnya. Aturan tersebut tidak mengatur pembayaran lebih awal seperti UU PPN Polandia.
Fatwa pengadilan tersebut sejalan dengan pendapat advokat jenderal/advocate general CJEU Henrik Saugmandsgaard Øe dalam sidang yang digelar pada Maret 2021. Dia menjelaskan tiga tahap dasar pemungutan PPN.
Pertama, munculnya kewajiban membayar dengan adanya transaksi. Kedua, beban pajak tersebut harus dapat ditagih. Ketiga, agar pajak dapat ditagih maka harus ada peristiwa yang telah terjadi sebelumnya sehingga pajak dapat ditagih.
Untuk itu, ketentuan yang mewajibkan membayar sebelum pajak dikenakan tidak sesuai panduan hukum PPN Uni Eropa. Pengadilan menyatakan ketentuan PPN harus dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku untuk semua negara anggota demi mencegah praktik penghindaran pajak.
"Persyaratan pembayaran PPN lebih awal melanggar prinsip umum hukum Uni Eropa. Waktunya pemerintah melakukan pertimbangan kembali untuk mengatur pembayaran yang layak," jelas CJEU seperti dilansir Tax Notes International. (rig)